Kamis 15 Nov 2018 13:17 WIB

KNSR Dukung PBB Buat Resolusi Pelanggaran HAM Myanmar

KNSR akan menyerukan kepulangan dubes di Myanmar.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana barbershop darurat di kamp pengungsi Rohingya Balukhali, Bangladesh.
Foto: Altaf Qadri/AP
Suasana barbershop darurat di kamp pengungsi Rohingya Balukhali, Bangladesh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Solidaritas Rohingya (KNSR) mendukung Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengeluarkan resolusi pelanggaran HAM berat  terhadap Pemerintah Myanmar. Dukungan KNSR tersebut berkaitan dengan laporan Dewan HAM PBB yang menyebutkan militer Myanmar harus bertanggungjawab atas kejahatan internasional yang dilakukannya.

Presiden KNSR, Syuhelmaidi Syukur mengatakan berdasarkan laporan Dewan HAM PBB, pelaku utama yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dan kejahatan internasional di negara bagian Rakhine, Kachin dan Shan adalah Tatmadaw atau militer Myanmar. Kejahatan operasi-operasi militer yang dilakukan Tatmadaw tidak mengindahkan keselamatan nyawa dan harta benda warga sipil.

"Bahkan Tatmadaw sengaja menyasar warga sipil terutama wanita dan laki-laki, para prajuritnya melakukan tindakan pelanggaran HAM secara narapidana," kata Syuhelmaidi melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id di Wisma Antara, Rabu (14/11).

Dia menyampaikan, jenderal dan panglima senior militer Myanmar harus diselidiki dan diadili oleh pengadilan internasional yang kredibel atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang mereka lakukan. Berkaitan dengan laporan Dewan HAM PBB, KNSR mengadakan pertemuan untuk membahas peran Bangsa Indonesia bagi warga Rohingya pada Rabu (14/11).

KNSR Tunggu Ketegasan PBB Bawa Myanmar ke Pengadilan

Pertemuan KNSR dilaksanakan di Jakarta Pusat, dihadiri langsung Marzuki Darusman selaku Ketua Tim Pencari Fakta Dewan HAM PBB. Dalam pertemuan tersebut, KNSR mendukung Dewan HAM PBB untuk mengeluarkan resolusi pelanggaran HAM berat Pemerintah Myanmar.

"KNSR juga akan menyerukan pemulangan Duta Besar Indonesia yang masih berada di Myanmar, serta mengajak sebanyak-banyaknya negara untuk peduli terhadap etnis Rohingya yang tiada hentinya mendapat perlakuan tidak adil, bahkan persekusi yang berujung pada kekerasan dan kematian," ujarnya.

Vice President KNSR, Ibnu Khajar menambahkan, tindakan represif yang menimpa etnis Rohingya masuk ke dalam pelanggaran kemanusiaan. Pelanggaran yang telah

meninggalkan cedera jangka panjang bagi para korban. Sebab tidak hanya di Rakhine, kasus serupa juga ditemukan di Provinsi Kachin dan Shan.

"Kami ingin mengajak masyarakat Indonesia untuk berikan dukungan agar lebih aktif menjalankan fungsi diplomasi politik dan HAM, meski (Indonesia) sebagai negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, seharusnya bisa berperan aktif melakukan dukungan kepada PBB untuk melahirkan resolusi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement