Kamis 15 Nov 2018 14:41 WIB

6 Jenderal di Balik Pelanggaran HAM Myanmar Atas Rohingya

700 ribu lebih orang-orang Rohingya terpaksa harus mengungsi ke Bangladesh.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana kamp pengungsi Rohingya Balukhali, Bangladesh,
Foto: Altaf Qadri/AP
Suasana kamp pengungsi Rohingya Balukhali, Bangladesh,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pencari Fakta (TPF) utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Rohingya telah memiliki bukti kejahatan kemanusiaan dan genosida yang dilakukan Pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya. TPF utusan PBB untuk Rohingya menyampaikan, ada enam jenderal di balik pelanggaran HAM Myanmar atas etnis Rohingya.

Ketua TPF utusan PBB untuk Rohingya, Marzuki Darusman mengatakan, enam jenderal disebut dalam laporan TPF sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penindasan dan pembantaian terhadap etnis Rohingya. Penindasan dan pembantaian terhadap etnis Rohingya dimulai sejak 25 Agustus 2015 - November 2017.

TPF utusan PBB untuk Rohingya menyampaikan nama-nama enam jenderal tersebut, di antaranya Jenderal Senior Min Aung Hlaing, Wakil Jenderal Senior Soe Win, Letnan Jenderal Aung Kyaw Zaw, Mayor Jenderal Maung Maung Soe, Brigadir Jenderal Aung Aung dan Brigadir Jenderal Than Oo.

Akibat penindasan dan pembantaian, 700 ribu lebih orang-orang Rohingya terpaksa harus mengungsi ke Bangladesh. "Dalam proses pengungsian itu (mereka) mengalami penindasan, pemerkosaan, pembakaran, pembunuhan dan lain sebagainya, semua kejahatan yang tercantum dalam hukum internasional," kata Marzuki kepada Republika.co.id di Wisma Antara, Rabu (14/11).

Ia menerangkan, enam orang jenderal di balik pelanggaran HAM ini dipimpin oleh Jenderal Senior Min Aung Hlaing sebagai panglima tertinggi. Jenderal senior tersebut berada dalam posisi paling bertanggung jawab atas kejadian yang dilakukan oleh tentara Myanmar di lapangan.

Mereka para jenderal tidak langsung terlibat dalam perbuatan fisik saat melakukan penindasan dan pembantaian etnis Rohingya. Tetapi tanggung jawab dalam hukum internasional itu semakin jauh pelaku dari perbuatan fisik, maka semakin besar tanggung jawab yang bersangkutan.

"Inilah mereka (enam jenderal) yang memimpin brigade infanteri yang beroperasi di seluruh Myanmar yang memang disiapkan untuk melakukan operasi pembersihan besar-besaran pada," ujarnya.

Marzuki menyampaikan, jabatan enam jenderal tersebut adalah seorang panglima tertinggi dan lima orang lainnya panglima lapangan atau setingkat pangdam. Serta pimpinan brigade infanteri yang beroperasi bersama-sama dengan rakyat.

Ia melanjutkan, mereka menghasut dan melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap etnis Rohingya. "Jadi sudah ada, sekarang tinggal tim pencari fakta melengkapi daftar mereka yang dianggap bersalah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement