REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Kamis (16/11) mengumumkan sanksi terhadap 17 warga Saudi atas peran mereka dalam pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi di konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki. Langkah itu adalah tindakan nyata pertama pemerintahan Presiden Donald Trump dalam kematian wartawan tersebut pada 2 Oktober lalu.
Mereka yang dijatuhkan sanksi oleh AS termasuk Saud al-Qahtani, mantan pembantu utama Putra Mahkota Mohammed bin Salman, serta Konsul Jenderal Saudi Mohammed Alotaibi.
Hukuman itu akan dilaksanakan di bawah Undang-Undang Pertanggung-jawaban Hak Asasi Manusia Magnitsky Dunia yang membidik pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia dan korupsi.
Pengumuman itu tidak biasa bagi Washington yang selama ini menjadi sekutu utama Riyadh. "Semua orang itu, yang membidik dan membunuh secara keji wartawan, yang tinggal dan bekerja di Amerika Serikat, harus menghadapi akibat dari tindakan mereka," kata pernyataan Menteri Keuangan Steve Mnuchin.
Baca juga, Ini Detik-Detik Hilangnya Khashoggi.
Ia menambahkan, Washington terus berusaha memastikan apa yang terjadi dan akan meminta pertanggungjawaban semua pelaku di balik kematian Khashoggi. "Pemerintah Arab Saudi harus mengambil langkah tepat untuk mengakhiri pembidikan pembangkang politik atau wartawan," kata Mnuchin.
Selain Qahtani, nama Maher Mutreb, yang muncul dalam foto dengan Pangeran Muhammad dalam kunjungan resmi ke Amerika Serikat dan Eropa pada tahun ini juga dijatuhkan sanksi.
Kantor jaksa Arab Saudi pada Kamis menyatakan akan mengupayakan hukuman mati bagi lima dari 11 tersangka yang dituduh membunuh Khashoggi.
Khashoggi yang selama ini menjadi kritikus Saudi, dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober. Jasad Khashoggi dimutilas dan diserahkan oleh 'kaki tangan' warga lokal.
Wakil jaksa dan juru bicara Shalaan al-Shalaan menyatakan Pangeran Salman tidak tahu apa-apa tentang gerakan itu.