REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terpidana kasus penyelundupan narkoba yang termasuk dalam sindikat Bali Nine, Renae Lawrence telah dibebaskan dari penjara Bangli di Bali. Ia telah menjalani hukuman selama 13 tahun dari 20 tahun masa tahannya karena mencoba menyelundupkan 2,7 kilogram heroin ke Australia.
Renae Lawrence keluar dari bangunan penjara Bangli, Bali dengan dikawal oleh anggota keamanan dan polisi dari pada Rabu (21/11) malam ini menuju ke sebuah mobil yang telah menunggunya untuk menerobos kerumunan pewarta di luar penjara tersebut.
Ditangkap pada 2005, Renae Lawrence adalah yang pertama dan satu-satunya anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine yang dibebaskan. Pria berusia 41 tahun itu akan langsung dideportasi ke Australia, di mana ia masih menghadapi sejumlah tuduhan serius terkait dengan pencurian mobil.
Otoritas penjara Indonesia sempat menggelar konferensi pers di luar penjara untuk mengumumkan pembebasan resmi Renae Lawrence. Mereka melaporkan penilaian fisik telah menunjukkan bahwa Renae Lawrence "dalam keadaan sehat".
Mereka mengatakan Renae Lawrence untuk sementara akan ditahan di ruang tahanan imigrasi di bandara sambil menunggu penerbangannya ke Australia. Para pejabat mengatakan, proses pendeportasian Renae Lawrence bahkan bisa saja ditunda hingga besok (Kamis, 22/11), tergantung pada berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memastikan dia memiliki paspor yang valid dan tiket pesawat.
Setelah Renae Lawrence meninggalkan Indonesia, dia akan dilarang untuk kembali, menurut kepala imigrasi Bali, Agato Simamora. Namanya akan tetap berada dalam daftar hitam orang asing yang dilarang masuk Indonesia, tambahnya.
Informasi yang didapatkan ABC menunjukan Renae Lawrence sempat menggelar upacara sembahyang Hindu kecil di dalam penjara awal pekan ini untuk membantu mempersiapkan dirinya kembali ke Australia, dan memastikan dia memiliki awal yang baru.
Renae Lawrence masih menghadapi tuduhan kejahatan serius di Australia terkait dengan pencurian mobil di Sydney pada 2005, dan pengejaran polisi berkecepatan tinggi. Tapi dia gagal muncul di pengadilan di Gosford pada bulan yang sama dia ditangkap di Bali dengan heroin diikat ke tubuhnya.
Menteri Dalam Negeri Peter Dutton mengatakan seharusnya tidak ada kelonggaran atas dakwaan terutangnya di Australia.
"Jika orang bepergian, mereka perlu memahami bahwa ada hukuman serius di Asia Tenggara, termasuk hukuman mati di beberapa negara seperti yang kita tahu, dan jika Anda melakukan pelanggaran itu ada hukuman berat yang harus dibayar dan itu tidak memberi Anda pengurangan hukuman ketika Anda kembali ke Australia, "katanya kepada Sky News.
"Jika Anda telah melakukan pelanggaran di negara kita, Anda perlu menghadapi sistem peradilan di sini."
Anggota Bali Nine pertama yang dibebaskan
Renae Lawrence pada awalnya dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara, tetapi hukumannya dipotong hingga 20 tahun pada saat mengajukan banding. Renae Lawrence diketahui membawa lebih banyak heroin daripada dua anggota Bali Nine lainnya yang saat ini masih berada dalam penjara, tetapi pihak berwenang Indonesia mengatakan Renae Lawrence telah diperlakukan dengan cara yang sama seperti pelaku narkoba lainnya di Indonesia.
Dia mendapatkan potongan masa tahanan selama 6 tahun karena berperilaku baik dan juga mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia, yang merupakan perlakukan yang umum diberikan pada tahanan di HUT RI.
Salah satu anggota Bali Nine, Matthew Norman, mengatakan kepada wartawan kemarin dia masih berharap hukumannya sendiri bisa dikurangi, dan dia juga bisa dibebaskan.
Dia adalah salah satu dari lima anggota Bali Nine awal yang masih menjalani hukuman seumur hidup di Bali dan Jawa. Dua pemimpin kelompok sindikat ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015.
Sementara, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker perut pada bulan Juni lalu.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.