Kamis 22 Nov 2018 15:10 WIB

Pelecehan Seksual, Oknum Pendeta Korsel Divonis 15 Tahun

Delapan wanita mengajukan pengaduan pidana dan dia ditangkap pada Mei.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nashih Nashrullah
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL–  Seorang oknum pendeta Korea Selatan (Korsel telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena didakwa memperkosa delapan pengikut perempuan dari mega-gerejanya.

Namun Lee Jae-rock (75 tahun), pendeta yang memiliki sekitar 130 ribu pengikut di Gereja Pusat Mamin di Seoul membantah semua tuduhan itu. 

Dilaporkan di BBC, Kamis (22/11), korbannya telah berbicara tentang 'kekuatan ilahi' nya dan mengatakan bahwa mereka merasa terpaksa melakukan apa yang dia minta karena 'dia adalah Tuhan'.

Sebagian besar orang Kristen Korea Selatan adalah anggota gereja arus utama yang dapat mengumpulkan kekayaan dan pengaruh besar. Tetapi ada sejumlah kecil kelompok pinggiran yang terlibat dalam perilaku yang lebih terkait dengan kultus, termasuk pemaksaan, pencucian otak, dan penipuan.

Gereja Lee dianggap sebagai perkecualian oleh beberapa organisasi Kristen mainstream. Lee mendirikan Gereja Pusat Mamin pada 1982 dengan hanya 12 pengikut. Sekarang telah berkembang menjadi apa yang dikenal sebagai megagereja, dengan markas besar dan auditorium dan situs web dengan janji-janji keajaiban.

Awal tahun ini, tiga pengikutnya muncul untuk mengatakan Lee telah memanggil mereka ke apartemennya dan memaksa mereka untuk berhubungan seks.

"Saya tidak dapat menolaknya," kata salah seorang dari mereka kepada media Korea Selatan pada saat itu.

"Dia lebih dari seorang raja. Dia adalah Tuhan," tambah wanita itu, yang mengatakan dia telah menjadi anggota gereja sejak dia masih kecil.

Secara total, delapan wanita mengajukan pengaduan pidana dan dia ditangkap pada  Mei. Pengadilan menemukan Lee mencabuli dan memperkosa korban puluhan kali dalam waktu lama.

"Melalui khotbahnya, terdakwa secara tidak langsung atau langsung menyebutkan dirinya adalah roh suci, mendewakan dirinya sendiri," kata hakim Chung Moon-sung kepada Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

"Para korban percaya dia menjadi makhluk ilahi yang menggunakan kekuatan suci," katanya.

Lee berdiri dengan mata tertutup saat penilaian dibacakan. Pembelaannya menuduh para wanita itu berbohong untuk membalas dendam setelah mereka diekskomunikasi karena melanggar aturan gereja.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement