REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Liga Arab mengecam keras keputusan Pemerintah Israel yang melarang menteri dan gubernur Yerusalem melakukan perjalanan. Keputusan tersebut dinilai setara dengan tindakan kejahatan.
"Larangan perjalanan tersebut setaraf dengan kejahatan yang hanya dilakukan oleh otoritas pendudukan," kata Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab Abu Ali dalam sebuah pernyataan, dilansir Anadolu Agency, Sabtu (25/11).
Pemerintah Israel telah memberlakukan larangan perjalanan tiga bulan pada Menteri Palestina Urusan Yerusalem Adnan al-Husseini dan menyita paspornya. Selain Husseini, Israel juga melarang Gubernur Yerusalem Adnan Ghaith memasuki wilayah Tepi Barat yang diduduki selama enam bulan.
Otoritas Israel tidak memberikan alasan apapun atas langkahnya itu. Abu Ali menyerukan Israel untuk membatalkan laranganya karena menggambarkan keputusan yang tidak adil. "Israel mencegah umat Islam dan Kristen mendatangi tempat ibadah di Yerusalem, yang merupakan tingkat tertinggi terorisme di dunia," kata Abu Ali.
Yerusalem tetap menjadi jantung dari konflik Timur Tengah selama puluhan tahun. Palestina berharap bahwa Yerusalem Timur, yang diduduki oleh Israel sejak 1967, suatu hari berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina.
Hukum internasional menyatakan Yerusalem Timur bersama dengan seluruh Tepi Barat merupakan wilayah pendudukan. Semua konstruksi pemukiman Yahudi di sana juga dinyatakan ilegal.