Senin 26 Nov 2018 15:03 WIB

Anak Buah Donald Trump Dipenjara karena Berbohong

Papadopoulus dinyatakan bersalah karena berbohong terkait intervensi Rusia di Pemilu.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
George Papadopoulus
Foto: AP
George Papadopoulus

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim federal Amerika Serikat (AS) menolak permintaan mantan anak buah Donald Trump pada pemilihan 2016, George Papadopoulus untuk menunda penahanannya. Papadopoulus berharap jika penahanannya ditunda kasus lainnya yang sedang berproses dapat membuatnya dinyatakan tidak bersalah.

Papadopoulos akan memulai masa penahanannya selama 14 hari setelah hakim Randolph Moss menolak jaminan penundaan penahanan selama 11 jam. Papadopoulos dinyatakan bersalah karena berbohong kepada agen federal yang menyelidiki hubungan antara kampanye presiden Trump dengan Rusia.

Ia berharap kasus legalitas penyelidikan Jaksa Khusus Robert Mueller tentang intervensi Rusia dalam pemilihan presiden AS 2016 dapat membuatnya dinyatakan tidak bersalah. Moss mengatakan mosi Papadopoulus tersebut tidak pantas.

"Pengadilan, dengan demikian, menyimpulkan mosi Papadopoulus untuk menunda bandingnya atas keputusan ini tidak pantas," kata Moss dalam keputusannya, Senin (26/11).

Papadopoulus dinyatakan bersalah pada Oktober 2017 lalu. Selain dikenakan hukuman penjara selama dua pekan, ia juga akan diawasi selama satu tahun serta 200 jam layanan masyarakatan dan denda sebesar 9.500 dolar AS.

"Mosi terdakwa untuk melanjutkan jaminan dan mosi untuk menunda penyerahan dirinya ditolak," kata Moss.

Saat mendengar hukumannya pada September lalu Papadopoulus berkata kepada hakim ia telah melakukan 'kesalahan yang mengerikan'. Ia mengatakan berharap dapat menebus kesalahan tersebut. Tapi ia langsung menyerang penyelidikan Robert Mueller di Twitter dan media. Ia mengatakan penyelidikan tersebut bermuatan politis dan tidak adil.

Saat berusaha memperpanjang tenggat waktu penahanannya, Papadopoulos mengatakan tuntutan hukum terhadap penunjukan Mueller sebagai jaksa khusus yang menyelidiki intervensi Rusia di pemilihan presiden AS tahun 2016 menaikkan 'pernyataan substansial'. Ia menambahkan tidak adil bila ia ditahan sebelum kasus Mueller tersebut diputuskan. Tapi hakim Moss meragukan keberhasilan tuntutan tersebut.

Baca: Donald Trump Puji Dirinya Sendiri

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement