REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pengadilan Tinggi Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), menghukum seorang pria lantaran mencuri sepasang sandal dari sebuah masjid. Pria tersebut dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan akibat perbuatannya.
Kasus ini bermula ketika korban mengajukan pengaduan kepada polisi soal sandalnya dicuri di luar masjid tempat ia beribadah di Ghantoot dekat pom bensin Adnoc (Perusahaan Minyak Nasional Abu Dhabi). Menurut laporan media Arab, seperti dilansir di Gulf News, Selasa (27/11), korban menggambarkan sandal tersebut sebagai barang mahal yang bernilai sekitar 700 dirham.
Polisi Abu Dhabi kemudian melakukan penyelidikan atas sandal yang hilang tersebut. Setelah memantau kamera CCTV di sekitarnya, polisi akhirnya menemukan identitas tersangka.
Selama proses interogasi, tersangka yang merupakan orang Asia mengaku melakukan pencurian itu. Namun, dalam pembelaannya, ia mengklaim perbuatannya adalah kesalahan. Dia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun disusul dengan langkah deportasi.
Namun setelah mengajukan banding, hukumannya ditangguhkan dan penahanannya hanya dijatuhi selama satu bulan. Dalam kasus pencurian, Pasal 389 KUHP UEA menyatakan seseorang akan dijatuhi hukuman penahanan untuk jangka waktu minimum satu tahun jika kejahatan dilakukan di dalam salah satu lokasi, seperti tempat ibadah; daerah yang dihuni; dalam sarana transportasi termasuk stasiun, pelabuhan atau bandara.