Kamis 29 Nov 2018 13:33 WIB

Korsel Perintahkan Jepang Bayar Kompensasi Kerja Paksa

Mitsubishi Heavy Industries diminta memberikan kompensasi kepada 10 warga Korea.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Jepang dan Bendera Korsel.Ilustrasi.
Foto: REUTERS
Bendera Jepang dan Bendera Korsel.Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,

Korsel Kembali Minta Perusahaan Jepang Bayar Kompensasi Kerja Paksa

SEOUL -- Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) kembali memerintahkan perusahaan Jepang untuk membayar kompensasi atas kerja paksa yang mereka lakukan saat masa kolonial. Mahkamah Agung Korsel meminta Mitsubishi Heavy Industries memberikan kompensasi kepada 10 warga Korea yang menjadi korban kerja paksa.

 

Keputusan yang dikeluarkan pada Kamis (29/11) tersebut sudah diperkirakan sebelumnya. Hal itu karena pada bulan lalu, Mahkamah Agung Korsel juga meminta kepada perusahaan Jepang lainnya untuk membayar kompensasi kepada empat pekerja Korea pada masa kolonial.

Untuk pertama kalinya Jepang langsung memprotes keputusan pada 30 Oktober lalu. Menurut pemerintah Jepang isu kerja paksa itu sudah diselesaikan dalam kesepakatan kedua negara dalam perjanjian pada 1965 yang dilakukan demi memperbaiki hubungan diplomatik mereka.

Mahkamah Agung Korsel meminta Mitsubishi Heavy Industries untuk menyediakan 80 sampai 150 juta won untuk membayar kompensasi kepada setiap pekerja Korea yang menggugat mereka. Jika ada pekerja yang sudah meninggal dunia, kompensasi itu diberikan kepada keluarga mereka.

Pemerintahan Jepang segera menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan itu. Menteri Luar Negeri Jepang Taro Kono mengatakan keputusan itu tidak bisa diterima.

"Ini membalikkan dasar hukum fundamental yang mendasari persahabatan antara Jepang dan Korea Selatan dan sangat disesalkan, ini sepenuhnya tidak dapat diterima," kata Kono.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement