Kamis 29 Nov 2018 19:37 WIB

Australia Izinkan Agen Intelijen Eksekusi Penghalang Operasi

Amandemen terbaru Undang-Undang Australia memberikan izin eksekusi tersebut.

Rep: Fira Nur Sya'bani/ Red: Nashih Nashrullah
Patroli penjaga pantai Australia.
Foto: ABC News
Patroli penjaga pantai Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY – Pemerintah Australia telah mempertimbangkan untuk mengizinkan agen mata-mata intelijennya untuk menggunakan kekuatan mematikan terhadap siapa saja yang dapat membahayakan operasi intelijen.

Kebijakan ini akan memberikan otonomi lebih besar kepada agen mata-mata Australia untuk melakukan pembunuhan pada misi luar negeri.

Undang-undang Australia saat ini telah mengizinkan agen mata-mata yang dikirim ke luar negeri untuk menggunakan kekuatan mereka untuk membela diri. Mereka juga diizinkan untuk melindungi agen lain atau melindungi warga yang bekerja dengan Pemerintah Australia.

"Perubahan yang diajukan berarti agen dapat melindungi orang-orang dalam cakupan yang lebih luas dan menggunakan kekuatan yang wajar jika seseorang menimbulkan risiko terhadap jalannya operasi," kata Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne, dalam sebuah pernyataan.

Sebagai contoh, undang-undang yang diubah akan memungkinkan agen Australian Secret Intelligence Service (ASIS) menggunakan kekuatan mematikan mereka untuk melindungi individu, seperti sandera, selama melakukan misi luar negeri. ASIS adalah agen mata-mata luar negeri Australia.

Menurut Payne, amandemen yang diajukan ke parlemen pada Kamis (29/11) itu diperlukan karena meningkatnya ancaman bahaya yang dihadapi agen ASIS. "Petugas ASIS kami sering bekerja di lokasi berbahaya, termasuk dalam kondisi seperti perang, untuk melindungi Australia dan kepentingan kami," ungkapnya.

Australia, sekutu setia AS yang mengirim pasukan ke Afghanistan dan Irak, telah meningkatkan kewaspadaan terhadap serangan militan baik di dalam negeri maupun di kedutaan asingnya di luar negeri.

Sumber pemerintah mengatakan, agen-agen Australia yang beroperasi di bawah undang-undang baru akan memiliki kekuatan yang serupa dengan yang diberikan kepada para perwira intelijen yang bekerja untuk agen mata-mata Barat lainnya.

Amandemen undang-undang tersebut membutuhkan dukungan dari parlemen Australia, tempat pemerintah tidak memiliki suara mayoritas.

Seorang juru bicara partai oposisi, Partai Buruh, tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar pada Kamis (29/11), meskipun partai tersebut secara luas mendukung reformasi keamanan serupa sebelumnya.

Sebuah komite parlemen dan Inspector-General of Intelligence akan mempertahankan pengawasan mereka atas aturan ASIS seputar penggunaan senjata dan kekuatan mereka.

Warren Reed, mantan perwira ASIS yang sekarang menjadi penulis dan komentator, mengaku pengawasan semacam itu sangat penting. "Meski saya mendukungnya ... saya akan melemparkan pertanyaan lama tentang siapa yang akan mengawasi para penjaga," kata Reed.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement