Jumat 30 Nov 2018 09:35 WIB

Dinilai Serukan Penghancuran Israel, Komentator CNN Dipecat

Hill menilai Israel telah bertindak diskriminatif.

permukiman illegal di Yerusalem Timur dan Tepi Barat
Foto: VOA
permukiman illegal di Yerusalem Timur dan Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV  -- Komentator Politik CNN yang juga Profesor di Universitas Temple, Marc Lamont Hill, dilaporkan telah dipecat dari media tempat ia bekerja, Kamis (30/11). Pasalnya Hill mengeluarkan pendapat yang dianggap menjatuhkan Israel.

Dalam pidato di PBB sehari sebelumnya, ia  menyarankan untuk membebaskan Palestina 'dari sungai menuju laut'. Komentar tersebut dapat dimaknai sebagai pemindahan dan penghancuran Negara Israel.

The Anti-Defamation League (ADL) kepada Jewish Journal mengatakan, komentar Hill 'merusak' dan bersifat 'memecah belah'.  "Mereka yang menyerukan 'from the river to the sea' adalah menyeru berakhirnya Negara Israel," ujar Sharon Nazarian. wakil presiden ADL untuk urusan luar negeri. 

Dalam komentarnya, Hill menyebut Israel telah menyangkal hak kewarganegaraan seseorang karena mereka bukanlah Yahudi. Hill juga mendukung gerakan BDS yang memboikot Israel atas beragam aksi pendudukannya terhadap Palestina.

"Kita harus mendorong aksi nonkekerasan, tetapi tidak boleh mendukung politik sempit yang mempermalukan Palestina," ujarnya.

Baca juga, PBB: Solusi Dua Negara Jadi Opsi Tunggal Israel-Palestina.

Kabar pemecatan Hill dilaporkan oleh the Washington Eximiner yang mengutip juru bicara CNN.

Israel mendapat angin segar setelah terpilihnya Presiden AS Donald Trump. Washington telah mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan menyerukan negara lain untuk bertindak serupa. Israel juga mengesahkan UU Tanah Yahudi.

Ada istilah "negara bangsa Yahudi" dalam Undang-Undang Tanah Yahudi yang disahkan oleh Parlemen Israel pada 19 Juli 2018. Undang-undang itu menganggap tanah Israel sebagai tanah air historis dari orang-orang Yahudi dan hak untuk melaksanakan penentuan nasib sendiri nasional di negara Israel adalah unik untuk orang-orang Yahudi.

Undang-undang itu juga menyatakan, bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi dan menurunkan peringkat bahasa Arab hanya menjadi "status khusus".

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement