Sabtu 01 Dec 2018 02:20 WIB

MA Israel Perbolehkan Metode Penyiksaan Tahanan Palestina

Interogator dari Agen Keamanan Israel boleh menyiksa tahanan dalam kasus luar biasa.

Rep: Amri Amrullah / Red: Andri Saubani
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).
Foto: Presstv.ir/ca
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Mahkamah Agung Israel mengeluarkan putusan yang memungkinkan para interogator dari Shin Bet atau Agen Keamanan Israel, menggunakan metode penyiksaan yang kejam terhadap tahanan Palestina. Komisi Independen Pengawas Tahanan Palestina dalam sebuah pernyataan, pada Kamis (29/11), mengungkapkan keputusan itu, yang dibuat oleh panel tiga hakim.

Ketiga Hakim Mahkamah Agung Israel pembuat putusan itu adalah, Yitzhak Amit, David Mintz dan Yosef Elron. Dilansir dari media Israel, Haaretz salah satu Hakim Mahkamah Agung Israel, Yosef Elron mengatakan, penyiksaan tahanan Israel diperbolehkan mengingat situasi kemanan Israel kini semakin kompleks.

"Organisasi teroris Palestina terus melakukan serangan teror serius," ujar Elron dalam pernyataan di Hareetz, Jumat (30/11).

Dalam konteks ini, kata dia, organisasi perlawanan Palestina menggunakannya banyak senjata untuk melakukan kegiatan teroris. Serangan yang direncanakan, seandainya itu dilakukan, bisa menghilangkan nyawa warga Israel.

Elron menambahkan, ketakutan akan risiko nyata dari bahaya serius bagi kehidupan warga Israel. Dan cara interogatornya, menjadi suatu kebutuhan untuk menggagalkan bahaya kepada negara Israel dengan segera.

Walaupun ketiga hakim tersebut menyaratkan penggunaan penyiksaan hanya dalam 'kasus luar biasa' terhadap keamanan Israel, penyiksaan itu terbukti dilakukan terhadap semua tahanan Palestina tanpa pengecualian. Komisi Independen Pengawas Tahanan Palestina mengungkapkan, puluhan tahanan Palestina telah meninggal di bawah penyiksaan saat berada dalam tahanan Israel.

Putusan Mahkamah Israel itu dibuat menyusul petisi yang diajukan oleh mantan tahanan Palestina, Feras Tbeish. Ia telah menjadi sasaran penyiksaan kasar oleh aparat Israel dengan tuduhan menjadi anggota Hamas serta menyimpan senjata untuk kelompok perlawanan. Tbeish telah mengajukan keluhan terhadap petugas Israel dari badan intelijen Shin Bet.

Dia telah dipaksa melengkungkan dan mengikat tubuh Tbeish. Aparat Israel juga mengalami kekerasan fisik dan mental yang berat, termasuk pemukulan dan ancaman.

Surat kabar Haaretz pada Jumat, mengutip para ahli hukum senior Israel yang menyebut Mahkamah Agung memiliki hak untuk melegitimasi penggunaan "metode khusus" penyiksaan terhadap tahanan Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement