REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA--- Singapura menyampaikan protes keras atas rencana Malaysia memperluas batas-batas pelabuhan di Selat Singapura. Menurut Singapura, rencana Malaysia itu merambah perairan teritorial mereka.
Kementerian Transportasi Singapura mengaku telah meminta Malaysia untuk menghentikan langkahnya dalam mengatur batas pelabuhan. Langkah Malaysia itu dinilai mengganggu kedaulatan Singapura atas perairan tersebut. Malaysia juga diminta menahan diri dari tindakan sepihak lebih lanjut.
"Kami mencatat dengan keprihatinan besar bahwa Malaysia baru-baru ini mengaku akan memperpanjang batas pelabuhan Johor Bahru dengan cara yang merambah ke perairan teritorial Singapura dari Tuas. Sebagai tanggapan, Singapura telah mengajukan protes keras kepada pemerintah Malaysia," katanya dalam sebuah pernyataan pada Selasa (4/12).
Kementerian menambahkan bahwa kapal-kapal Malaysia telah berulang kali menyusup ke perairan teritorial Singapura selama dua pekan terakhir dari Tuas. Padahal, hal tersebut tidak sah atau tak sesuai dengan hukum internasional.
"Singapura telah memprotes gerakan tidak sah ini dan tindakan klaim kedaulatan oleh, kapal-kapal ini, yang tidak konsisten dengan hukum internasional," katanya.
Kementerian Transportasi Singapura menambahkan Singapura tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan tersebut. Singapura jug siap untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, sejalan dengan hukum internasional.
Pada Rabu (5/12), menteri transportasi Malaysia, Anthony Loke Siew Fook, menyebut klaim Singapura tidak akurat. Ia mengatakan, rencana perubahan batas pelabuhan tidak merambah bagian manapun dari Singapura.
"Batas pelabuhan Johor Bahru yang berubah adalah di laut teritorial Malaysia dan itu juga dalam hak Malaysia untuk menarik batas pelabuhan di laut teritorial kami," katanya dalam sebuah pernyataan.
Ini merupakan perselisihan teritorial terbaru antarkedua negara tetangga itu. Sebelumnya kedua negara berselisih atas Pulau Batu Puteh atau Pedra Branca. Perselisihan ini telah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional pada 2008.
Dalam perselisihan lain, Malaysia mengatakan Singapura berniat untuk mengambil kembali kendali wilayah udara yang dikelola oleh Singapura sejak 1974. Singapura dulunya bagian dari Malaysia tetapi mereka berpisah pada 1965. Perselisihan ini menimbulkan dampak pada hubungan diplomatik dan ekonomi selama bertahun-tahun.