REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Senat Irlandia atau majelis tinggi parlemen telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan impor barang dan jasa yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina. Draft RUU yang telah melewati tahap komite pekan lalu disetujui senat pada Rabu (5/12).
"Kami akan memberlakukan RUU penting ini dengan dukungan besar," tulis Senator Frances Black melalui akun media sosialnya, dikutip laman Anadolu Agency.
Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, Black telah menekankan bahwa RUU itu merupakan persyaratan minimum untuk menjadi negara anggota Uni Eropa yang berkomitmen terhadap keadilan dan hak asasi manusia. Pada Juli lalu, Senat Irlandia memberikan suara 25-20 untuk memajukan RUU tentang larangan impor barang atau jasa yang berasal dari wilayah permukiman Israel di Palestina. Dalam RUU diatur, siapa pun yang mengimpor atau mencoba melakukannya, akan dihukum lima tahun penjara atau denda 250 ribu euro.
Jika diratifikasi, Irlandia akan menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberlakukan larangan terhadap permukiman Israel. Irlandia diketahui merupakan salah satu negara Eropa yang mendukung Palestina.
Pada September lalu, Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan akan mengakui Palestina sebagai negara merdeka bila pembicaraan tentang solusi dua negara mandek.
“Kami telah membuat pilihan untuk tidak secara resmi mengakui negara Palestina dulu. Tapi jika keputusasaan ini terus berlanjut dalam hal dialog (solusi dua negara), kami akan dipaksa untuk meninjau itu (pengakuan terhadap Palestina) untuk alasan yang jelas, karena saya pikir banyak negara lain di Eropa juga,” ujar Coveney.
Ia mengatakan, Irlandia telah berkomitmen untuk mengakui negara Palestina sebagai bagian dari proses perdamaian. “Namun jika negosiasi antara Palestina dan Israel terus tak membuahkan hasil, kita mungkin harus melupakan bagian kedua dari itu,” ucapnya.
Coveney turut menyoroti tentang pembangunan permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Pembangunan permukiman itu disebut-sebut sebagai hambatan utama penyelesaian perdamaian Israel-Palestina. “Sementara pendudukan itu terjadi kami melihat ekspansi permukiman Israel ke tanah Palestina. Dalam pandangan kami itu ilegal,” katanya menegaskan.