Kamis 06 Dec 2018 19:44 WIB

Pemilu di Kabul Dinyatakan tidak Sah

Pemilu di Kabul dinilai dikelola dengan buruk.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Pemilu Afghanistan (ilustrasi)
Foto: islam.ru
Pemilu Afghanistan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Komisi Keluhan Pemilu (EIC) Afghanistan menyatakan pemilihan umum di ibu kota Kabul tidak sah. Afghanistan menggelar pemilihan legislatif pada Oktober lalu yang ternyata dinyatakan tidak valid, penuh penipuan, dan dikelola dengan buruk.

Komisi Independen Pemilu Afghanistan yang dapat memutuskan persoalan tersebut. Badan tersebut yang memiliki kewenangan atas surat suara yang dirusak pemilih curang, masalah teknis dalam peralatan biometrik untuk memverifikasi pemilih, dan ketidakakuratan daftar pemilih.

"Ada masalah serius di Kabul yang dapat melukai keadilan, transparansi, dan inklusivitas pemilih," kata juru bicara EIC Ali Reza Rohani, Kamis (6/12).

Lebih dari satu juta pemilih tercatat di Kabul, seperempat dari total pemilih di Afghanistan yang seluruhnya sebanyak empat juta orang. Jika tuduhan EIC ini benar, maka akan menimbulkan pertanyaan validitas pemilu yang sangat didorong oleh mitra-mitra Afghanistan seperti Amerika Serikat.

Rekomendasi untuk membatalkan pemungutan suara di Kabul juga menambah ketidakpastian pemilihan presiden 20 April 2019 mendatang. Otoritas pemilu mengatakan mereka mempertimbangkan untuk menunda pemungutan suara untuk pemilihan presiden sampai bulan Juli 2019 karena mereka kesulitan mengorganisasinya.

Penundaan pemilihan presiden dapat berdampak pada pembicaraan damai dengan Taliban. Padahal, Taliban sudah membuka ruang untuk berbicara dengan Amerika Serikat meski masih menolak untuk berbicara dengan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani.

Pihak berwenang di Afghanistan masih belum merilis hasil lengkap dari pemilu parlemen 20 Oktober lalu. Keterlambatan itu menciptakan kekacauan dalam pemungutan suara yang dilanjutkan pada hari berikutnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement