REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumetra Utara dihukum dua tahun penjara di Malaysia terhitung mulai ditangkap karena kasus perdagangan manusia (trafficking). WNI yang dihukum dalam sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Jumat, itu adalah Wan Ibrahim bin Wan Mansur (49), Sahat Martua (36), dan Haidir Manurop.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Rosidah Binti Abu Bakar mengatakan, pada 2 Oktober 2017 pukul 11.30 malam di Kawasan Laut Pintu Gedung, Pelabuhan Klang Selangor, ketiganya terpantau mengangkut 31 orang migran yang diselundupkan. Atas perbuatannya mereka terancam dihukum di bawah 26J Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007.
Mereka yang melanggar akta tersebut terancam penjara tidak melebihi dari lima tahun dan denda tidak melebihi RM250.000 atau kedua-duanya.
"Pengadu melihat sebuah kapal yang mencurigakan di Kawasan Laut Pintu Gedung masuk menuju Pelabuhan Klang," ujarnya.
Pengadu dan pasukannya kemudian menghampiri kapal tersebut dan memperkenalkan diri sebagai polisi. Kapal itu diarahkan untuk berhenti.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian tersangka pertama bertindak sebagai nakhoda dan tersangka kedua dan ketiga sebagai awak dan mereka dalam perjalanan masuk ke Malaysia dari Tanjung Balai, Indonesia," jelasnya.
Semua tersangka dan para migran sudah ditangkap beserta sejumlah barang, seperti kapal dan telepon genggam. Seluruhnya telah diserahkan kepada pegawai penyelidik. Sidang dipimpin Hakim Datok Abdul Halim bin Aman, sedangkan tiga tertuduh didampingi pengacara Tan Teck Yew dari Chan Tse Yuen & Co.