Selasa 18 Dec 2018 08:14 WIB

Januari-Februari, Malaysia Larang Ekspor Ikan dan Udang

Ada empat jenis ikan yang dilarang diekspor.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Ikan untuk komoditi ekspor (Ilustrasi)
Foto: JAKARTA.GO.ID
Ikan untuk komoditi ekspor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia akan melarang ekspor empat spesies ikan dan udang tangkapan liar. Tujuannya, untuk memenuhi kekurangan di pasar selama musim hujan dan hari raya.

Menurut Menteri Perindustrian dan Pertanian, Salahuddin Ayub,  empat jenis ikan, seperti ikan kembung (mackerel), ikan selar (trevally), ikan pelaling (ikan tengiri India) dan ikan bawal, serta udang akan mulai dilarang diekspor mulai tanggal 1 Januari hingga 28 Februari 2019.

Salahuddin menambahkan, tiga asosiasi Malaysia, yakni Asosiasi Nelayan Nasional (NEKMAT), Asosiasi Nelayan Kedah (NEKAD) dan Asosiasi Nelayan Wilayah Besut (PNK BESUT), akan dipercaya untuk menyimpan ikan beku dan menyalurkan pasokan ke seluruh negeri.

"Saat ini, stok ikan beku berjumlah 400 ton di tiga pusat penyimpanan," katanya saat konferensi pers di Gedung Parlemen, Senin (18/12) seperti dikutip ChannelNewsAsia, Senin (17/12).

Salahuddin juga menjelaskan, pemerintah akan mengizinkan untuk menjaring ikan (monsoon trawling) pada bulan Januari dan Februari 2019 bagi operator kapal tradisional dengan kategori 15 GRT (tonase terdaftar kotor) di Kelantan, Terengganu, Pahang dan Johor timur untuk memancing udang. Asalkan, kapal dilengkapi dengan perangkat penyortir kura-kura (TED).

“Ada 148 maling pukat di Kelantan, Terengganu, Pahang dan Johor timur. Departemen Perikanan juga telah menerima 45 aplikasi baru yang memenuhi persyaratan. Menurut statistik, Malaysia mendaratkan 115.000 ton udang pada 2017, dengan pukat musim hujan menyumbang tiga persen dari volume itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement