Rabu 19 Dec 2018 02:00 WIB

Selandia Baru akan Perketat Aturan Visa Pekerja

Selandia Baru memprioritaskan pekerja yang memiliki kualifikasi tinggi.

Visa
Foto: ABCNews
Visa

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru mengumumkan rencana untuk memperketat aturan visa pekerja jangka pendek, Selasa (18/12). Hal ini guna mendorong para perusahaan mempekerjakan lebih banyak warga setempat serta mengirim lebih banyak pekerja migran ke wilayah-wilayah di luar kota utamanya.

Kerangka baru yang diusulkan itu akan meningkatkan pengawasan oleh perusahaan yang berencana mempekerjakan para migran dengan visa pekerja sementara. Pengawasan itu termasuk pemeriksaan untuk memastikan bahwa memang sudah tidak ada warga Selandia Baru yang bisa melakukan suatu pekerjaan.

Secara keseluruhan, proposal tersebut akan memastikan bahwa akses untuk mendapatkan visa pekerja akan semakin dipadankan dengan keadaan di mana pekerja benar-benar dibutuhkan serta berketerampilan tinggi. "Bahwa sistemnya memberikan lebih banyak keuntungan serta dukungan bagi para perusahaan untuk merekrut lebih banyak warga Selandia Baru," kata Menteri Keimigrasian Iain Less-Galloway.

Perubahan-perubahan yang diajukan merupakan pergeseran yang penting dalam hal bagaimana kita menjalankan sistem keimigrasian sehingga dapat memenuhi kepentingan perekonomian Selandia Baru. Pemerintah Selandia Baru akan mengatakan akan menerima permintaan konsultasi, dari perusahaan-perusahaan yang terdampak, hingga Maret.

Pemerintah akan mengambi keputusan akhir mengenai kerangka tersebut pada pertengahan 2019. Data statistik resmi menunjukkan bahwa angka migrasi sudah menurun menjadi 61.800 pada Oktober. Angka itu merupakan yang terendah dalam tiga tahun terakhir.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement