Rabu 26 Dec 2018 19:44 WIB

Palestina Ajukan Proposal Keanggotaan Penuh di PBB

Langkah ini dipicu pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel Desember 2017.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nashih Nashrullah
Menlu Palestina Riyad al-Malki.
Foto: www.telegraph.co.uk
Menlu Palestina Riyad al-Malki.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Pemerintah Palestina akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB. Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki saat berbicara kepada stasiun radio Voice of Palestine, Rabu (26/12).  

Menurut al-Malki, proses pengajuan permohonan akan dimulai saat dia melakukan kunjungan ke New York, Amerika Serikat (AS) pada pertengahan Januari 2019. Surat permohonan akan diserahkan kepada Dewan Keamanan PBB.

Untuk memperoleh keanggotaan penuh di PBB, Palestina membutuhkan dukungan sembilan negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB. Selain itu, lima anggota tetap Dewan Keamanan, yakni Prancis, Inggris, Rusia, AS, dan Cina juga tidak memvetonya. 

Berdasarkan laporan laman kantor berita Palestina WAFA, pengajuan permohonan untuk memperoleh keanggotaan penuh di PBB dipicu keputusan Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember 2017. 

Langkah tersebut dikecam karena saat itu AS menjadi mediator perundingan damai antara Palestina dan Israel. 

Saat ini status Palestina di PBB masih sebagai negara pengamat. Walaupun pada 2012 Majelis Umum PBB telah setuju untuk mengakui secara de facto kedaulatan Palestina, namun dia gagal memperoleh keanggotaan penuh. 

Selain mengajukan permohonan, dalam kunjungannya ke New York nanti, al-Malki akan meminta Dewan Keamanan PBB mengimplementasikan Resolusi 2334. 

Resolusi itu menuntut Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan kepada Dewan Keamanan laporan kemajuan tentang kegiatan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki setiap tiga bulan sekali. 

Menurut al-Malki, saat ini Israel terus memperluas permukimannya walaupun telah dinyatakan ilegal secara hukum internasional. Terkait hal itu, Palestina juga akan meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuka penyelidikan resmi terhadap Israel.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement