Selasa 08 Jan 2019 17:50 WIB

Kemenlu Masih Data Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilu

Kemenlu menarget 50 persen pemilih di luar negeri menggunakan hak pilih.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) Pemilu 2019 Kuala Lumpur melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baru dan lama di kawasan pertokoan Chow Kit di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (22/4).
Foto: Antara/Agus Setiawan
Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) Pemilu 2019 Kuala Lumpur melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baru dan lama di kawasan pertokoan Chow Kit di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan proses pendataan pemilih di luar negeri masih terus dilakukan. Kini Kemenlu sedang berusaha untuk meningkatkan persentase pemilih yang menggunakan hak suaranya.

"Jumlahnya sudah 2 juta lebih pemilih di luar negeri dan saya kira proses persiapannya terus dilakukan oleh KPU melalui Pokja PPLN (Persatuan Pelajar Luar Negeri) Kemenlu, tantangannya adalah memastikan penggunaan hak suaranya persentasenya setinggi mungkin," kata Lalu, Selasa (8/1).

Lalu mengatakan pada pemilu 2014 lalu hanya sekitar 40 persen pemilih di luar negeri yang menggunakan hak suaranya. Pada pemilu 2019, kata Lalu, Kemenlu berharap jumlah pemilih di luar negeri yang menggunakan hak suaranya di atas 50 persen.

Lalu mengatakan sistem pendataannya memang tidak aktif. Artinya pemilih harus datang ke tempat pendataan untuk dapat menggunakan suaranya. Meski di beberapa negara PPLN Indonesia mendatangi kantong-kantong permukiman untuk melakukan pendataan.

"(PPLN) masih terus menambah data, tidak pernah berhenti, terus dilakukan untuk memperbaharui data," kata Lalu.

Lalu juga menjelaskan ada dua isu utama dalam pemilu di luar negeri. Isu pertama mengetahui jumlah pemilih yang terdaftar dan yang kedua jumlah pemilih yang terdaftar yang menggunakan hak suaranya. 

Lalu mengatakan dua isu sangat penting dalam proses pemilu. Kini Kemenlu sedang memastikan agar pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak suaranya di pemilu nanti. 

PPLN Indonesia tersebar di 129 perwakilan dan satu di KDEI Taipei. Lalu mengatakan walaupun Indonesia sudah menutup perwakilan di Yaman tapi PPLN di sana masih aktif. Karena masih ada kantong-kantong masyarakat Indonesia di sana. Anggota PPLN Yaman berisi beberapa mahasiswa di Hadramaut. 

"Ketika saya berkunjung ke Hadramaut saya bertemu dengan mereka dan kami usulkan ke KPU untuk tetap dihidupkan walaupun KBRI kami tutup tapi PPLN masih berjalan," katanya.

Sebelumnya, Indonesia memindahkan kantor perwakilan di Hadramaut ke Salalah, Oman. Sejak 31 Desember 2018 lalu perwakilan di Salalah pun ditutup dan digabung dengan kantor perwakilan Muskat, Oman. 

"Jadi KBRI Muskat, Oman ada dua PPLN. PPLN untuk Oman dan PPLN untuk Yaman," kata Lalu.

Lalu menjelaskan proses pencoblosan di luar negeri  sama seperti di dalam negeri.  Jika pemilih tidak terdaftar di DPT pemilih tetap dapat memberikan hak suara mereka. Cukup membawa paspor atau SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) tapi mereka hanya dapat mencoblos  satu jam sebelum tempat pemungutan suara ditutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement