Rabu 09 Jan 2019 14:06 WIB

Perdana Menteri Prancis Usul Aturan Larang Demonstrasi

Demonstrasi tanpa izin akan dijatuhi sanksi, termasuk demonstran dengan masker.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Pengunjuk rasa rompi kuning.
Foto: EPA-EFE/CAROLINE BLUMBERG
Pengunjuk rasa rompi kuning.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Perdana Menteri Prancis Edouard Phillipe menegaskan akan menghukum dalang pengunjuk rasa melalui rancangan undang-undang (RUU) baru menyusul protes yang disertai kekerasan dan kerusakan yang kembali memanas di Prancis.

Hal itu dikatakannya melalui saluran TF1 pada Senin (7/1) malam waktu setempat. Philipe mengatakan, pemerintah tidak mengizinkan warga yang berpartisipasi dalam demonstrasi menunjukkan kekerasan.

"Prancis akan mendukung undang-undang baru untuk menghukum mereka yang tidak menghormati persyaratan [protes], mereka yang mengambil bagian dalam demonstrasi tanpa izin, dan mereka yang berdemo menggunakan masker," ujar Phillipe dikutip Anadolu Agency, Rabu (9/1).

Sejak demonstrasi Rompi Kuning dimulai, sebanyak 5.600 pengunjuk ditangkap dan lebih dari 1.000 orang dijatuhi hukuman penjara. Perdana menteri Prancis itu menegaskan lagi sebanyak 800 ribu anggota pasukan keamanan akan dikerahkan pada protes di seluruh negeri.

Demonstrasi 'Rompi Kuning' mulai digelar pada November di area perdesaan Prancis. Demonstrasi digelar sebagai aksi protes terhadap kebijakan pajak bahan bakar. Namun, demonstrasi berkembang menjadi aksi protes yang lebih luas terhadap kebijakan-kebijakan Presiden Prancis Emmanuel Macorn. Mereka menilai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Presiden Macron lebih memihak kepada para pebisnis yang kaya raya.

Para demonstran beberapa kali bentrok dengan pihak kepolisian di Paris maupun pihak kepolisian di beberapa kota besar lain di Prancis. Aksi protes ini membuat pemerintahan Macron masuk ke dalam krisis.

Setelah beberapa pekan, Macron akhirnya menghapus kenaikan pajak bahan bakar sebagai respons terhadap protes. Ia pun menjanjikan tambahan pemasukan bagi pekerja dengan upah minimum serta menjanjikan pemotongan pajak bagi para pensiunan.

Sejak itu, jumlah demonstran yang mengambil peran dalam aksi protes Rompi Kuning berangsur berkurang. Akan tetapi para demonstran yang tersisa tetap melanjutkan aksi protes mereka. Setidaknya 10 orang tewas dan lebih dari seribu lainnya terluka dalam protes tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement