Jumat 11 Jan 2019 17:58 WIB

Tak Cuma Usir Warga, Pemukim Yahudi Pun Rusak Pohon Zaitun

Selama 2018 serangan pemukim Yahudi kepada warga Tepi Barat meningkat.

Petani Palestina di Tepi Barat diusir Israel.
Petani Palestina di Tepi Barat diusir Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, AL-KHALIL— Kalangan pemukim Yahudi pada Kamis (10/1) mencabuti lebih dari 30 tunas pohon milik beberapa petani Palestina di Kota Kecil Tarqumiya, sebelah barat Al-Khalil (Hebron).

Kepala Bagian Dokumentasi Kerusakan Pertanian, Hashem Badarin, membenarkan kepada WAFA bahwa beberapa pemukim Yahudi dari Permukiman Telem, merusak dan mencabut lebih dari 30 tunas pohon zaitun, anggur dan badam (almond) milik keluarga Al-Ja'afra di Daerah At-Tayba.

Badarin melihat tunas-tunas itu dalam keadaan tercabut setelah ia dan Shadi Fannun, yang mewakili Dana Asuransi dan Pengurangan Risiko Pertanian Palestina, melakukan kunjungan pemeriksaan ke daerah itu.

Dilansir Kantor Berita WAFA, kekerasan oleh pemukim Yahudi terhadap orang Palestina dan harta mereka sering terjadi di Tepi Barat Sungai Yordania dan pelakunya jarang dihukum penguasa Yahudi. 

Kekerasan oleh pemukim Yahudi antara lain meliputi pembakaran masjid dan harta warga, pelemparan batu, pencabutan tanaman dan pohon zaitun, dan serangan terhadap rumah yang rentan.

Antara 500 ribu-600 ribu orang Yahudi tinggal di berbagai permukiman khusus untuk orang Yahudi di seluruh Yerusalem Timur dan Tepi Barat, yang diduduki, dalam pelanggaran terhadap hukum internasional.

Pada Ahad (6/1), pemukim gelap Yahudi juga mencabuti dan mencuri anak pohon zaitun dan badam yang baru ditanam di dekat Desa Yanoun, selatan Nablus di Tepi Barat, kata beberapa sumber lokal.

Ghassan Daghlas, yang memantau kegiatan pemukim Yahudi di daerah tersebut, mengatakan kepada Kantor Berita Resmi Palestina, WAFA, para pemukim dari pos depan tidak sah "777", yang disertai dengan satu buldoser, mencabuti banyak anak pohon zaitun dan badam milik warga desa Palestina dari Yanoun.

Semua permukiman di seluruh Tepi Barat tidak sah berdasarkan hukum internasional, terutama Pasal 49 Konvensi Keempat Jenewa, yang menetapkan bahwa penguasa pendudukan tak boleh mendeportasi atau memindahkan beberapa bagian penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya.

Menurut organisasi nonpemerintah Israel, Yesh Din, penguasa Yahudi telah mengajukan tuntutan hanya untuk 8,2 persen kasus pemukim Yahudi yang melakukan kejahatan anti-Palestina di Tepi Barat, yang diduduki, dalam tiga tahun belakangan ini.

Harian Israel, Haaretz, menyebutkan selama 2018, serangan oleh pemukim Yahudi terhadap orang Palestina di Tepi Barat naik tiga kali lipat. 

Pemukim Yahudi melancarkan sedikitnya 482 serangan terhadap orang Palestina selama setahun belakangan, naik dari 140 pada 2017. 

Serangan oleh pemukim Yahudi itu seperti pemukulan dan pelemparan batu ke orang Palestina, penulisan slogan nasionalis dan anti-Palestina atau anti-Arab, pengrusakan rumah dan mobil sampai penebangan pohon milik petani Palestina.

Haaretz menyatakan penurunan serangan oleh pemukim Yahudi pada 2016 dan 2017 terjadi akibat reaksi pemerintah (Israel) setelah pemboman satu rumah di Desa Duma di Tepi Barat, yang merenggut nyawa tiga anggota keluarga Dawabshe.

Pada Juli 2015, pemukim Yahudi membakar rumah keluarga Dawabsheh di Tepi Barat dalam serangan yang menewaskan dua orang Palestina dan satu bayi mereka yang berusia 18 bulan. 

Putra sulung mereka, Ahmed (6), selamat dari serangan itu tapi menderita luka bakar parah yang telah memengaruhi kemampuannya bergerak.

Peristiwa tersebut menyulut kemarahan masyarakat internasional pada saat itu, dan keluarga Dawabsheh menuduh Israel enggan menghukum para tersangka meskipun para pejabat Israel mengakui bahwa mereka mengetahui siapa yang bertanggung jawab.  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement