Selasa 15 Jan 2019 08:41 WIB

Cina Vonis Mati Warga Kanada, Aksi Balasan?

PM Trudeu menyayangkan vonis yang dijatuhkan ke Lloyd Schellenberg.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman mati bagi penyelundup narkoba asal Kanada. Keputusan ini semakin memperumit hubungan diplomatik kedua negara.

Robert Lloyd Schellenberg awalnya hanya mendapat hukuman selama 15 tahun penjara.  Namun jaksa Cina melakukan banding karena hukuman Schellenberg dianggap terlalu ringan.

Keputusan pengadilan ini diputuskan beberapa pekan setelah Kanada menahan petinggi perusahan telekomunikasi Huawei, Meng Wanzhou. Kanada mengutuk keputusan terakhir.

"Ini sangat mengkhawatirkan bagi kami sebagai pemerintah, yang seharusnya menjadi rekan dan sekutu internasional kami, Cina memilih untuk menerapkan hukuman mati, yang dalam kasus ini dihadapi warga negara Kanada," kata Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, Selasa (15/1).

Schellenberg sudah lama ditangkap pihak berwenang Cina. Ia ditangkap pada tahun 2014 dan dituduh berencana menyulundupkan hampir 227 kilogram methamphetamine dari Cina ke Australia.

Schellenberg dihukum 15 tahun penjara pada November 2018 lalu. Tapi hukuman itu dibanding, pengadilan tinggi di sebelah utara kota Dalian memutuskan hukuman mati terhadapnya. Pengadilan juga memutuskan untuk menyita semua aset finansial Schellenberg.

"Saya bukan penyulundup narkoba, saya datang ke Cina sebagai turis," kata Schellenberg sebelum keputusan hukumannya dibacakan, seperti yang dilaporkan kantor berita AFP.

Dia memiliki waktu 10 hari untuk membuat banding. Kepada BBC, Bibi Schellenberg, Lauri Nelson-Jones mengatakan ketakutan terbesar keluarga Schellenberg sudah menjadi kenyataan. Nelson-Jones menambahkan tidak bisa dibayangkan bagaimana perasaan Schellenberg saat ini.

"Kami dengan cemas menantikan kabar apa pun tentang permohonan banding," kata Nelson-Jones.

Balasan atas Meng?

Beredar isu, vonis ini adalah balasan atas apa yang dilakukan Kanada terhadap Meng. Cina sebelumnya marah dengan penangkapan Meng, putri dari pendiri Huawei.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement