Rabu 30 Jan 2019 09:48 WIB

Perempuan Palestina Dilarang Masuk ke Masjid Al-Aqsha

Larangan ini dikeluarkan setelah perempuan Palestina tersebut melawan polisi Israel

Kompleks Masjid Al-Aqsha
Foto: .
Kompleks Masjid Al-Aqsha

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Polisi Israel memerintahkan seorang perempuan Palestina dari dalam wilayah Israel untuk menjauhi Masjid Al-Aqsha selama 15 hari. Penyebabnya ialah perempuan Palestina tersebut melawan polisi Israel ketika anggota pasukan polisi melanggar tempat suci ketiga umat Muslim itu, setelah mereka memasuki bangunan masjid, kata koresponden Kantor Berita Palestina, WAFA.

Polisi menahan Muntaha Imara, seorang warga Desa Zulfa di pos polisi Gerbang Jaffa di Yerusalem selama beberapa jam pada Senin (28/1). Sebelumnya polisi mengejar perempuan itu ke dalam kompleks Masjid Al-Aqsha saat ia melawan keberadaan provokatif polisi Israel di tempat suci umat Muslim tersebut.

Muntaha Imara dibebaskan pada Senin (28/1) malam, setelah polisi memerintahkan dia untuk tidak berada di Masjid Al-Aqsha selama 15 hari. Polisi Israel juga memperingatkan beberapa bus yang membawa jamaah dari dalam wilayah Israel menuju Masjid Al-Aqsha agar tidak memberi Muntaha tumpangan, atau bus mereka akan disita.

Itu bukan untuk pertama kali Muntaha Imara ditahan oleh polisi dan diperintahkan untuk menjauhi Masjid Al-Aqsha.

Dalam peristiwa terpisah pasukan keamanan Israel memberitahu seorang warga Palestina di Kota Kecil Yatta, bagian selatan Al-Khalil (Hebron), di Tepi Barat Sungai Yordan, agar menghentikan pekerjaan pembuatan sumur untuk menampung air hujan di tanah miliknya sendiri, kata seorang pegiat lokal.

koordinator komite rakyat di Yatta, Rateb Al-Jabbour, mengatakan kepada Kantor Berita WAFA bahwa pasukan Israel menyerahkan kepada Fareed Al-Jabbour instruksi penghentian pembuatan sumur penampung air hujan di tanah miliknya.

Pegiat itu mengutuk tindakan pemerintah Israel di daerah tersebut, yang ia katakan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengambil-alih tanah orang Palestina di bagian selatan Al-Khalil untuk kepentingan perluasan permukiman Yahudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement