REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Nelayan asal Aceh Timur Jamaludin Amno yang ditangkap otoritas Myanmar pada 6 November 2018 didakwa melakukan penangkapan ikan ilegal dengan ancaman hukum karungan maksimal 6 tahun.
"Seorang nelayan asal Aceh (Jamaludin Amno) terancam hukum kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Myanmar Iza Fadri di Banda Aceh, Rabu (30/1).
Sebelumnya, Jamaludin Amno ditangkap otoritas Myanmar bersama 14 rekannya. Belakangan, pemerintah Myanmar memberi pengampunan kepada 14 orang tersebut, kemudian Dubes Indonesia untuk Myanmar Iza Fadri bersama Dubes Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal mengantarkan mereka pulang ke Tanah Air.
"Kami akan terus melakukan pendampingan serta berkoordinasi dengan pemerintah Myanmar agar seorang WNI yang masih ditahan tersebut memperoleh keringanan hukuman," kata Iza Fadri.
Sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, melaut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa dari Kuala Idi, Aceh Timur. Namun, karena mengalami kerusakan mesin, hingga membawa kapal ini ke perairan Myanmar.
"Kita harus menghargai aturan hukum di negara orang, begitu juga sebaliknya. Pemerintah Indonesia komitmen melindungi setiap WNI di mana pun berada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Dubes Indonesia untuk Myanmar.
Ia juga mengingatkan insiden itu harus menjadi pengalaman berharga bagi nelayan Aceh dan daerah lainnya di Indonesia agar ke depan lebih berhati-hati saat melaut.
"Ke depan nelayan harus lebih berhati-hati saat melaut dan kapal nelayan itu harus dilengkapi alat navigasi agar tahu titik koordinat dan tidak masuk ke negara orang secara ilegal," kata Iza Fadri.
Baca: 14 Nelayan Asal Aceh Dipulangkan dari Myanmar