Jumat 01 Feb 2019 11:41 WIB

Teheran Larang Warganya Bawa Anjing ke Tempat Umum

Anjing dinilai telah menimbulkan ketakutan dan kegelisahan di masyarakat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Anjing pelacak (ilustrasi)
Anjing pelacak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pejabat pemerintahan di ibu kota Iran, Teheran melarang warganya membawa anjing milik mereka ke ruang publik. Hal ini sebagai bagian dari kampanye nasional yang telah berlangsung lama menentang kepemilikan anjing.

Dikutip dari The Week, Kepala Kepolisian Teheran, Hossein Rahimi mengatakan, anjing telah menimbulkan ketakutan dan kegelisahan di masyarakat. "Kami telah menerima izin dari Kantor Kejaksaan Teheran dan akan mengambil tindakan terhadap orang-orang yang membawa anjing di ruang publik, seperti taman," kata Rahimi.

Selain itu, Rahimi menambahkan, pemilik juga dilarang membawa anjing di dalam mobil mereka. Jika pemilik melanggar berbagai larangan itu, maka akan dilakukan penyitaan dan denda. Dikutip dari BBC, kepemilikan anjing telah menjadi masalah yang diperdebatkan di negara Timur Tengah sejak Revolusi Islam 1979.

Dalam beberapa dekade terakhir, pihak berwenang telah melakukan tindakan keras secara berkala terhadap orang-orang yang menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan. Pada 2010, Reuters melaporkan, seorang ulama senior Iran mengeluarkan fatwa bahwa anjing-anjing itu “najis” dan tidak boleh dijadikan hewan peliharaan. Ia juga menyebut bahwa anjing sebagai bentuk yang diimpor dari Barat.

"Persahabatan dengan anjing adalah tiruan buta dari Barat. Ada banyak orang di Barat yang lebih mencintai anjing mereka daripada istri dan anak-anak mereka," kata imam Ayatollah Naser Makarem Shirazi.

Namun terlepas dari tindakan keras seperti itu, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah Teheran, pecinta anjing tetap ada.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement