Sabtu 02 Feb 2019 00:18 WIB

Cina Hukum Mati Pria Pemerkosa Penumpang Perempuan

Didi menangguhkan layanan antar-jemput penumpang setelah peristiwa pemerkosaan.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Nur Aini
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang lelaki pada Jumat (1/2) karena memperkosa dan membunuh seorang penumpang perempuan dari perusahaan Hidi Didi Chuxing pada tahun lalu. Kejahatan tersebut dilakukannya ketika ia bekerja sebagai sopir atau driver.

Kejahatan tersebut memicu kecaman keras dari publik dan pemerintah terhadap Didi, yang pendukungnya termasuk Uber Technologies Inc, Apple Inc, dan SoftBank Group Corp Jepang dan menyebabkan perombakan keamanan di perusahaan.

Dalam unggahan melalui akun Twitternya, pengadilan di kota pantai timur Wenzhou mengumumkan hukuman mati bagi Zhong Yuan (28 tahun), yang melakukan kejahatan pada Agustus. "Cara kriminal itu sangat kejam dan konsekuensi dari kejahatan itu sangat serius," kata pengadilan, Jumat (1/2).

Didi menangguhkan layanan antar-jemput penumpang setelah insiden itu dan berjanji akan melakukan perombakan bisnis untuk memberikan penekanan yang lebih besar pada keselamatan. Hal itu termasuk aturan ketat bagi pengemudi yang ingin menjemput penumpang larut malam.

Seorang juru bicara Didi mengatakan perusahaan tidak memiliki komentar tentang hukuman pengadilan. Selain itu, Zhong tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.

Sebuah situs web berita teknologi melaporkan pada Rabu (30/1) bahwa Didi memotong jumlah pegawai di beberapa departemen hingga 20 persen. Perusahaan itu juga berencana untuk merekrut lebih banyak insinyur yang berpengalaman dalam keselamatan dan keterlibatan pengemudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement