REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Anggota Parlemen Prancis pada Kamis (31/1) menyetujui rancangan peraturan yang membatasi penggunaan masker untuk menyembunyikan wajah selama demonstrasi. Menurut peraturan itu, pemrotes yang memakai masker atau menutupi wajah mereka selama demonstrasi akan menghadapi hukuman penjara satu tahun dan denda 15.000 euro (17.200 dolar AS).
Majelis Nasional Prancis juga menyetujui gubernur lokal untuk melarang ikutnya orang yang menimbulkan ancaman terhadap ketenangan masyarakat dalam demonstrasi. Orang yang melanggar pembatasan itu dan ikut dalam protes meskipun dilarang menghadapi ancaman hukuman penjara selama enam bulan dan denda 7.500 euro (8.600 dolar AS).
Meskipun partai Presiden Emmanuel Macron, yang memiliki mayoritas besar di Parlemen, mendukung rancangan peraturan "anti-hooligan" tersebut selama pemungutan suara, penentangnya dari sayap kiri menuduh pemerintah melanggar kebebasan masyarakat, demikian laporan Kantor Berita Turki, Anadolu, Jumat (1/2) malam.
Rancangan peraturan itu, yang didukung oleh Perdana Menteri Eduard Philippe pada awal Januari, mengusulkan hukuman yang lebih keras bagi pegiat, termasuk hukuman penjara, denda dan larangan protes, diperkirakan mendapat persetujuan pekan depan. Pemerintah diperkirakan akan memperkeras sikapnya terhadap pemrotes Rompi Kuning di seluruh negeri itu melalui rancangan peraturan tersebut.
Dewan Komisaris Eropa bagi Hak Asasi Manusia Dunja Mijatovic pada Rabu menekankan itu tak boleh mengarah kepada pembatasan kebebasan berekspresi atau berkumpul secara damai, serta hak bagi kemerdekaan dan keamanan.
"Tingginya tingkat ketegangan yang saat ini berlangsung di Prancis membuat saya prihatin dan saya menganggapnya mendesak untuk menenangkan keadaan," kata Mijatovic.