REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) pada Sabtu (2/2) mengutuk keputusan Israel untuk menghentikan mandat pemantau internasional di Kota Al-Khalil (Hebron) di Tepi Barat Sungai Jordan.
Di dalam satu pernyataan, kelompok pan-Muslim tersebut mengatakan keputusan Israel itu adalah "pelanggaran terhadap kesepakatan internasional". Pada Senin (28/1), Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan Israel takkan memperbarui mandat Kehadiran Sementara Internasional di Hebron (TIPH), yang pertama kali dikirim ke Al-Khalil pada 1994.
OIC menyeru masyarakat internasional agar mempertahankan mandat TIPH dan memberi perlindungan buat rakyat Palestina dengan pandangan "untuk membatasi agresi dan pelanggaran Israel", demikian dilaporkan Kantor Berita Turki, Anadolu.
TIPH yang terdiri atas 64 pengamat internasional dari Norwegia, Denmark, Swedia, Swiss, Italia dan Turki dibentuk berdasarkan Resolusi 904 Dewan Keamanan PBB. Resolusi itu disahkan setelah pembantaian di Masjid Ibrahim di Al-Khalil 1994, ketika ekstremis Yahudi Baruch Goldstein membantai 29 orang Palestina yang sedang shalat.
Al-Khalil saat ini menjadi tempat tinggal sebanyak 160 ribu Muslim Palestina dan sebanyak 500 pemukim Yahudi. Mereka tinggal di sejumlah daerah kantong khusus buat orang Yahudi yang dijaga ketat oleh tentara Israel.
Sebelumnya, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan dalam satu taklimat bahwa apa yang mendorong Israel untuk bertindak sebagai negara di atas hukum ialah dukungan Pemerintah Amerika Serikat.
"Apa yang mendorong Israel untuk bertindak sebagai negara di atas hukum ialah dukungan Pemerintah AS dan biasnya buat pendudukan (Israel). AS mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan besar AS untuk Israel dalam pelanggaran terhadap resolusi sah internasional," kata presiden Palestina tersebut dalam taklimat gabungan di Ramallah, Tepi Barat Sungai Jordan, bersama Presiden Malta Marie-Louse Coleiro Preca --yang sedang berkunjung.
Selama taklimat itu, Presiden Abbas menyerukan diluncurkannya konferensi perdamaian internasional dan pembentukan satu mekanisme banyak pihak untuk membawa kemajuan. Ia mengatakan Uni Eropa (UE) dan anggota Dewan Keamanan PBB mesti memiliki peran penting dalam mekanisme itu, "dan menjamin kebebasan serta kemerdekaan rakyat Palestina di negara mereka, dengan Al-Quds (Yerusalem) Timur sebagai ibu kotanya, berdampingan dengan Negara Israel dalam suasana aman dan hidup bertetangga yang baik".