Jumat 08 Feb 2019 17:51 WIB

Sierra Leone Umumkan Darurat Kekerasan Seksual

Pemerintah Sierra Leone akan menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pemerkosa.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Peta Sierra Leone
Foto: www.worldatlas.com
Peta Sierra Leone

REPUBLIKA.CO.ID, FREETOWN -- Pemerintah Sierra Leone mengumumkan keadaan darurat nasional kekerasan seksual. Hal itu menyusul meningkatnya kasus pemerkosaan dan penyerangan sebanyak dua kali lipat dalam setahun terakhir.

Presiden Sierra Leone, Maada Bio mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur jumlahnya mencapai sepertiga dari keseluruhan kasus. Adapun, pemerintah berencana akan menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi para pelaku pemerkosaan.

"Untuk memberikan efek jera, pelaku perkosaan di bawah umur dapat dihukum dengan hukuman seumur hidup," ujar Bio, dilansir BBC, Jumat (8/2).

Bio menambahkan, pemerintah akan membentuk divisi kepolisian khusus untuk menindaklanjuti laporan kekerasan seksual. Dia juga akan meminta pengadilan untuk mempercepat proses hukum bagi pelaku perkosaan. Menurut data kepolisian setempat, pada tahun lalu tercatat lebih dari 8.500 kasus perkosaan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan hampir 4.000 kasus dari tahun sebelumnya.

Sebelumnya, seorang anak berusia lima tahun diperkosa oleh pamannya dan mengalami kelumpuhan dari pinggang hingga kakinya. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman korban tersebut telah merusak tulang punggungnya.

Kejadian tersebut merupakan salah satu dari ribuan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sierra Leone. Para pelaku kejahatan seksual mendapatkan hukuman maksimum 15 tahun penjara, bahkan beberapa kasus berhasil lolos hukum. Merebaknya kasus kekerasan seksual ini telah berbulan-bulan disuarakan oleh para aktivis. Hingga akhirnya, pemerintah menetapkan keadaan darurat nasional.

"Beberapa keluarga memilih untuk bungkam terhadap kasus kekerasan seksual, dan membuat para korban semakin trauma. Kita harus mengatasi momok ini," kata Bio.

Kekerasan seksual dan gender dipandang sebagai hal tabu di Sierra Leone. Sekitar 12 tahun lalu, parlemen mengesahkan undang-undang kesetaraan gender pertamanya setelah 46 tahun merdeka. Adapun implementasi kebijakan tersebut berjalan lambat, dan lembaga penegak hukum terhambat oleh sumber daya yang tidak memadai.

Deklarasi presiden tentang keadaan darurat nasional kekerasan seksual dipandang sebagai langkah yang benar. Namun, seorang aktivis Fatmata Sorie menilai harus ada kemajuan yang besar untuk kasus tersebut. Menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan akses hukum bagi korban kekerasan seksual yang berasal dari keluarga miskin.

"Kita telah membuat langkah besar hari ini, tetapi ini adalah masalah yang sangat kompleks dan membutuhkan solusi yang kompleks dan berkelanjutan," ujar Sorie.

sumber : BBC/ Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement