Sabtu 09 Feb 2019 14:30 WIB

Pelaku Penembakan Masjid di Kanada Dihukum 40 Tahun Penjara

Kejahatan Bissonnette sangat termotivasi oleh kebencian dan kefanatikan

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Alexandre Bissonnette remaja pelaku penembakan enam orang di Masjid dan Pusat Kebudayaan Islam di Kota Quebec.
Foto: Mathieu Belanger/AP
Alexandre Bissonnette remaja pelaku penembakan enam orang di Masjid dan Pusat Kebudayaan Islam di Kota Quebec.

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Alexandre Bissonnette, pelaku penembakan masjid di Kanada dijatuhi hukuman 40 tahun penjara, Jumat (8/2). Insiden yang menyebabkan enam orang tewas terjadi pada 29 Januari 2017.

Para jaksa penuntut mengatakan kejahatan yang dilakukan Bissonnette sangat termotivasi oleh kebencian dan kefanatikan. Mereka menilai, dia layak diganjar hukuman 25 tahun penjara bagi setiap korban yang tewas dalam kejadian itu.

Dengan tuntutan tersebut, Bissonnette seharusnya menerima hukuman 150 tahun penjara. Ia pun dapat dipastikan akan mengakhiri hidupnya di balik jeruji besi. Namun Hakim Francois Hout menggugurkan tuntutan para jaksa karena dianggap tidak masuk akal.

Hakim Hout mengatakan membiarkan seorang tahanan meninggal di penjara akan menjadi hukuman yang tak lazim dan kejam serta bertentangan dengan Piagam HAM dan Kebebasan Kanada. Kendati demikian, Hout sepakat bahwa tindakan Bissonnette dilandasi kebencian dan tidak berperasaan.

"Kejahatannya benar-benar dimotivasi oleh ras dan kebencian mendalam terhadap imigran Muslim," ujarnya seraya menambahkan bahwa penembakan itu direncanakan, serampangan, dan keji, dikutip laman Anadolu Agency.

Setelah membacakan bagian-bagian dari keputusan setebal 246 halaman, Hakim Hout akhirnya menjatuhi Bissonnette hukuman 40 tahun penjara.

Pada 29 Januari 2017, Bissonnette membawa pistol Glock 9 mm dan senapan kaliber 223. Ia kemudian memasuki sebuah masjid di Kota Quebec lalu melepaskan berondongan tembakan.

Jamaah masjid yang kala itu sedang menunaikan salat Magrib seketika bertumbangan. Sebanyak enam orang tewas dan lima lainnya luka-luka. Korban tewas itu antara lain Ibrahima Barry, Mamadou Tanou Barry, Khaled Belkacemi, Abdelkrim Hassane, Aboubaker Thabti, dan Azzeddine Soufiane.

Bissonnette mengaku bersalah pada Maret 2018 atas enam tuduhan pembunuhan tingkat pertama dan enam tuduhan percobaan pembunuhan. Menyusul dengar pendapat tahun lalu, vonis untuknya seharusnya dijatuhkan pada Oktober 2018.

Namun hakim menundanya untuk memiliki lebih banyak waktu guna merenungkan keputusannya. Saat menyelidiki komputer pribadinya, pihak berwenang Kanada mendapati bahwa Bissonnette menghabiskan waktu berbulan-bulan meneliti pembunuhan massal, imigrasi Amerika Serikat (AS) dan Islam. Catatan menunjukkan dia mencemaskan masuknya imigran Muslim ke Quebec

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement