REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Prajurit tentara Rusia dilarang membagikan momen kehidupan mereka sehari-hari di media sosial. Larangan ini tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui oleh anggota parlemen.
Dalam RUU tersebut, prajurit tentara Rusia dilarang membagikan foto, video, data geolokasi, dan informasi lainnya. Selain itu, mereka juga tidak boleh membagikan informasi mengenai prajurit lain maupun kerabat. Apabila melanggar aturan, mereka akan dikenakan tindakan disipliner.
Larangan tersebut dibuat menyusul adanya situs berita investigasi online yang menggunakan data sumber terbuka untuk menyelidiki dugaan peran Rusia dalam operasi rahasia di luar negeri. Situs berita investigasi Bellingcat menggunakan data jejaring sosial dalam laporannya yang menyimpulkan bahwa, tentara Rusia terlibat dalam jatuhnya penerbangan pesawat MH17 di Ukraina pada 2014.
"Jejaring sosial banyak digunakan dalam penyelidikan tentang perang di Ukraina dan Suriah, misalnya pembicaraan antar sesama prajurit atau kerabat terkait tentara yang meninggal di medan perang," ujar Pemimpin Redaksi situs investigasi The Insider, Roman Dobrokhotov, Kamis (14/2).
Dalam kasus tertentu, informasi yang dibagikan oleh tentara di media sosial dapat membentuk penilaian yang bias terhadap kebijakan negara Rusia. Adapun, Reuters pernang menggunakan jejaring sosial untuk mengidentifikasi keterlibatan Rusia dalam pertempuran di Ukraina. Ketika itu, Moskow membantah bahwa tentaranya ikut bertempur di sana.
Majelis rendah masih harus meninjau RUU tersebut sekali lagi sebelum dikirim ke majelis tinggi untuk pemungutan suara. Jika disetujui, maka RUU ini akan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Vladamir Putin.