REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Dakfiloskopi Kriminal Pusnafis Bareskrim Polri Yayat Nurhiyat Hidayat mengatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 sidik jari korban mutilasi di Sungai Buloh, Selangor, Malaysia. Hasilnya, dapat dipastikan bahwa korban merupakan warga negara Indonesia (WNI) bernama Nuryanto.
Ia menjelaskan, petugas mulai melakukan identifikasi melalui data KTP elektronik, kemudian menyamakan dengan data hasil pemeriksaan 10 sidik jari korban.
“Setelah kita lakukan proses pencarian dengan data EKTP, dan dari hasil pemeriksaan terhadap 10 sidik jari mayat, dapat enam yang dinyatakan identik,” ujar Yayat di Mabes Polri, Kamis (14/2).
Pemeriksaan misalnya pada jempol tangan kiri korban, ini identik atas nama Nuryanto. Kemudian jempol tangan kanan korban, juga identik dengan sidik jari yang tercantum di KTP elektronik. “Lalu juga dari jari manis tangan kanan korban,” papar Yayat.
Baca juga, Emil Berduka Terkait Mutilasi yang Diduga Dialami Nuryanto.
Untuk diketahui, Nuryanto (37), pengusaha kain yang berdomisili di Rancamanyar, Kecamatan Ciodeng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh rekan kerjanya di Malaysia pada Januari lalu.
Tidak hanya itu, teman perempuannya, Ai Munawaroh yang mendampingi korban turut menjadi korban mutilasi.
Pengacara korban, Hermawan mengungkapkan 17 Januari lalu, kliennya berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengambil uang Rp 2 miliar dari rekan kerjanya, M Ikbal dan M Abas yang sering menjual barang perusahaan korban.
Kemudian pada 23 Januari dijadwalkan korban kembali lagi ke Indonesia. Namun hingga tanggal tersebut korban tidak kembali. Sejak 21 Januari itu sudah tidak ada komunikasi dan sampai 23 Januari, kliennya tidak kembali. Ia sempat membuat surat kehilangan pada 25 Januari ke kepolisian setempat bersama rekan kerjanya.
Sekitar 27-28 Januari, ia mendapatkan informasi dari Kepolisian Sungai Buloh, Kuala Lumpur, Malaysia. Kepolisian menemukan mayat laki-laki dan perempuan dengan kondisi termutilasi. Pihaknya menduga mayat tersebut adalah kliennya.