Senin 18 Feb 2019 15:57 WIB

Hubungan Memanas, PM Polandia Batalkan Kunjungan ke Israel

Hubungan diplomatik Polandia dan Israel memanas karena pernyataan Netanyahu.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu.
Foto: Ronen Zvulun/Pool Photo via AP
Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki membatalkan kunjungannya ke Israel. Pembatalan tersebut karena adanya pertikaian diplomatik yang semakin meruncing.

Kepala Kantor Perdana Menteri Michal Dworczyk mengatakan, pembatalan kunjungan tersebut diputuskan setelah media melaporkan pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyebut ada keterlibatan Polandia dalam peristiwa Holocaust. Dworczyk menyebut, pernyataan tersebut merupakan hal yang sangat memalukan bagi Israel.

Baca Juga

Adapun rencananya, Polandia akan menghadiri Konferensi Visegrad yang diselenggarakan oleh Israel. Konferensi itu akan dihadiri para pemimpin dari Slovakia, Ceko, Polandia, dan Hongaria.

"Pernyataan Israel tersebut menimbulkan tanda tenya besar bagi penyelenggaraan KTT V4," kata Dworczyk, dilansir Reuters, Senin (18/2).

Pejabat Kementerian Luar Negeri Israel, Katz mengatakan, Israel tidak akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Polandia. Menurutnya, kebenaran historis tidak bisa diubah.

"Banyak orang Polandia bekerja sama dengan Nazi dan ikut berperan dalam pemusnahan orang-orang Yahudi dalam peristiwa Holocaust," ujar Katz.

Polandia selama ini bersusah payah untuk menunjukkan diri tidak pernah berkolaborasi dalam peristiwa Holocaust, meski individu warganya mungkin melakukannya. Seperti diketahui, Polandia diduduki oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia II dan kehilangan enam juta warga termasuk tiga juta orang Yahudi.

Kontroversi baru dalam hubungan Polandia-Israel muncul setelah perselisihan tahun lalu atas UU di Polandia tentang ilegalnya perbuatan yang menuduh negara Polandia dalam kejahatan Nazi Jerman. Setelah protes dari Israel dan AS, Polandia mengubah undang-undang itu dengan menghapus kemungkinan denda atau hukuman penjara.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement