REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Menurut Pengacara Palestina, pihak berwenang Israel akan mengadili 17 warga Palestina yang ditahan dari dalam Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur pada Selasa (19/3) malam. "Sebanyak 17 warga Palestina dipindahkan oleh polisi Israel ke pengadilan untuk diadili," ujar pengacara Palestina, Mohamed Mahmoud mengatakan kepada Anadolu Agency, Rabu (20/2) waktu setempat.
Pada Selasa sesudah Maghrib menjelang ibadah Isya, pasukan Israel menyerang jamaah Muslim Palestina di dalam masjid Al-Aqsa. Pasukan Israel telah membuat banyak dari mereka terluka. Selain itu, Pasukan Israel juga menangkap 17 orang dari dalam situs suci tersebut.
Serangan Selasa terjadi dua hari setelah polisi Israel pada Ahad menutup Gerbang Al-Rahma di dinding timur Kota Tua Yerusalem. Bagi umat Islam, Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga di dunia. Namun orang-orang Yahudi, pada bagian mereka, menyebut daerah itu sebagai "Kuil Gunung". Mereka mengklaim Al-Aqsa adalah situs dari dua kuil Yahudi terkemuka di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah 1967. Israel kemudian mencaplok kota suci itu pada 1980 dan mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota kesatuan negara Yahudi yang memproklamirkan diri.