REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Dua warga Palestina bersaudara dari Kota Kecil Musherfeh di dalam Israel telah mengakhiri 27 tahun hukuman di penjara Israel.
Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) di lewas siaran pers mengatakan Selasa (26/2), keduanya dipenjara karena melawan pendudukan Israel.
Ibrahim (54) dan Mohammad Ighbarieh (51), ditangkap pada 26 Februari 1992 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan perlawanan.
Kedua kakak beradik itu mestinya dibebaskan pada Maret 2014 dalam kesepakatan yang dimediasi Amerika. Kesepakatan itu menetapkan Israel akan membebaskan orang Palestina yang ditahan sebelum Kesepakatan Oslo 1993 guna mendorong perundingan perdamaian.
Israel telah membebaskan tiga kelompok tahanan, namun tak melakukan pembebasan kelompok keempat yang meliputi tahanan yang menjalani masa hukuman paling lama. Kebanyakan mereka berasal dari dalam Israel dan Al-Quds Yerusalem yang diduduki.
PPS mengatakan, Mohammad Ighbarieh meraih gelar masternya di dalam penjara dan menerbitkan empat buku. Sementara itu, Ibrahim telah menerbitkan buku selama menjalani masa tahanan.