Selasa 05 Mar 2019 02:52 WIB

OKI akan Bawa Kasus Rohingya ke Pengadilan Internasional

OKI mendesak Myanmar bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah warga Rohingya menunggu di truk Polisi Myanmar untuk dibawa kembali menuju penampungan sementara yang didirika pemerintah di Desa ManSi dekat Sittwe, Negara Bagian Rakhinne, Myanmar, Rabu (21/11).
Foto: Nyunt Win/EPA EFE
Sejumlah warga Rohingya menunggu di truk Polisi Myanmar untuk dibawa kembali menuju penampungan sementara yang didirika pemerintah di Desa ManSi dekat Sittwe, Negara Bagian Rakhinne, Myanmar, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MESIR -- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengadopsi resolusi untuk membawa kasus kekerasan Rohingya ke Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Hal itu diumumkan Kementerian Luar Negeri Bangladesh, Senin (4/3).

"Resolusi untuk mengejar bantuan hukum melalui ICJ datang setelah serangkaian negosiasi panjang untuk mencari pertanggungjawaban atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) dalam kasus Rohingya di Myanmar," kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Daily Star.

Menurut Bangladesh, keputusan mengadopsi resolusi itu dilakukan setelah Gambia memimpin pertemuan dengan 10 anggota komite tingkat tinggi OKI. Pertemuan perdana dilaksanakan di Ibu Kota Gambia Banjul pada 10 Februari lalu.

Komite itu merekomendasikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan prinsip hukum internasional, terutama Konvensi Genosida serta prinsip-prinsip HAM dan hukum humaniter lainnya.

Tindakan bulat tersebut menjadi preseden bagi OKI untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan dalam menangani kejahatan kemanusiaan terhadap Rohingya. Termasuk menetapkan hak-hak merka untuk mendapatkan kewarganegaraan yang sah di tanah asalnya, yakni Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Kekerasan terhadap etnis Rohingya terjadi pada Agustus 2017, tepatnya ketika militer Myanmar memburu anggota Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA). Warga sipil Rohingya turut menjadi sasaran tindakan brutal dan represif pasukan Myanmar.

Kejadian itu segera memicu gelombang pengungsi ke Bangladesh. Saat ini terdapat lebih dari 750 ribu pengungsi Rohingya yang hidup di kamp-kamp di zona perbatasan Bangladesh-Myanmar, yakni Cox's Bazar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement