Kamis 07 Mar 2019 08:36 WIB

23 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Myanmar

Pihak KBRI di Myanmar belum bisa menemui 23 nelayan Aceh yang ditangkap

Nelayan Indonesia/ilustrasi
Nelayan Indonesia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar hingga kini belum bisa menjumpai 23 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas negara itu. 23 nelayan asal Aceh ini ditangkap pada 6 Februari 2019 terkait dugaan pencurian ikan.

"Beberapa hari yang lalu kami berkomunikasi dengan pihak KBRI di Myanmar dan informasi yang kami peroleh 23 nelayan Aceh tersebut belum bisa dijumpai," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Kamis (7/3).

Baca Juga

Menurut Miftachhuddin, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Myanmar terus berkoordinasi terkait penangkapan 23 nelayan Aceh tersebut. "Meskipun sulit, pemerintah terus berupaya menjumpai mereka," ujar Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh itu pula.

Sebanyak 23 nelayan Aceh itu berangkat melaut dari wilayah Kabupaten Aceh Timur pada 29 Januari 2019 dan ditangkap kapal Tentara Angkatan Laut (558) Myanmar dekat dengan Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, wilayah Taninthayi, Myanmar pada 6 Februari 2019 terkait dugaan pencurian ikan di wilayah negara tersebut.

"Kapal nelayan Aceh itu masuk ke perairan Myanmar karena kompas/radarnya rusak dan tanpa sengaja atau/sadar melakukan aktivitas di perairan tersebut karena menyangka masih di wilayah perairan Aceh, Indonesia," ujar Miftachhuddin.

Identitas nelayan Aceh itu, yakni Zulfadli, Fakhrurrazi, Andi Syahputra, Junaidi, Muhammad, Warni Ramansyah, Syawaluddin, M Nazar, Darani Syah, M Acep, Abdullah, Agus Miranda, Mulyadi, M Amin, Ardi Saputra, Fhahrul Rozi, Abdurrahman, Zulkarnaini, Idris, Feri Mataniari, Darwinsyah, M Yakob, dan Mahfud.

Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Aceh Cut Yusminar sebelumnya menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar terus berkoordinasi terkait penangkapan nelayan Aceh di Myanmar.

Menurut dia, Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi serta mendampingi nelayan Aceh yang ditangkap di Yangon, Myanmar.

"Pemerintah akan mendampingi warga negaranya yang ditangkap di luar negeri, dan kita ingatkan nelayan Aceh lebih berhati-hati saat melaut dan selalu memperhatikan GPS guna mencegah masuk ke negara orang," ujar Kepala DKP Aceh itu pula.

Pada 6 November 2018 sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Myanmar, dan 14 diantaranya sudah kembali ke Tanah Air karena memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar.

Kemudian, satu di antaranya meninggal dunia saat penangkapan dan jenazahnya sudah dikebumikan di negara itu. Lalu, seorang lagi Jamaluddin Amno masih menjalani proses hukum terkait dugaan illegal fishing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement