Sabtu 09 Mar 2019 15:21 WIB

Hina Islam, Warga Malaysia Dipenjara Lebih dari 10 Tahun

Hukuman itu diyakini sebagai hukuman terberat yang pernah tercatat di Malaysia

Rep: Rossi Handayani/ Red: Esthi Maharani
Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters/Bazuki Muhammad
Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kepolisian Malaysia menyatakan, seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara lebih dari 10 tahun penjara dan tiga lainnya didakwa atas penghinaan terhadap Islam, dan Nabi Muhammad di media sosial, Sabtu (9/3).

"Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi dengan mengunggah atau berbagi segala bentuk provokasi yang dapat memengaruhi kepekaan agama atau ras, yang menyebabkan ketegangan rasial di dalam komunitas beragam negara ini," kata Inspektur Jenderal Polisi, Mohamad Fuzi Harun.

Hukuman itu diyakini sebagai hukuman terberat yang pernah tercatat di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu. Terlebih lagi ada kekhawatiran akan ketegangan rasial, dan agama tumbuh dalam beberapa bulan terakhir.

Mohamad Fuzi mengatakan dalam sebuah pernyataan, orang itu yang tidak disebutkan namanya, telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan menyalahgunakan jaringan komunikasi. Pelanggaran membawa hukuman maksimum satu tahun penjara atau denda hingga 50 ribu ringgit atau keduanya. Fuzi mengatakan, hukuman dijatuhkan secara berurutan.

Pengguna media sosial lain juga mengaku bersalah, dan sidang akan diadakan pada hari Senin. Dua orang lainnya mengaku tidak bersalah, dan ditahan tanpa jaminan. Keempatnya dituntut berdasarkan hukum yang menyebabkan ketidakharmonisan ras, hasutan, dan penyalahgunaan jaringan komunikasi.

Pada Kamis, menteri yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan, Mujahid Yusof Rawa mengungkapkan, Departemen Urusan Islam telah membentuk unit untuk memantau tulisan dan komunikasi yang menghina Islam, dan Muhammad. Ia mengatakan, kementerian tidak akan berkompromi pada tindakan yang menghina agama, dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang terbukti bersalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement