REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dua warga negara Indonesia (WNI) saat ini masih meringkuk di penjara Vanimo, Papua Nugini (PNG). Keduanya menjalani tahanan penjara akibat berbagai tindak pelanggaran yang dilakukannya.
Konsul RI di Vanimo, PNG, Abraham Lebelauw kepada Antara yang menghubungi dari Jayapura, Papua, Ahad (10/3), mengakui, dua WNI yang ditahan di penjara Correctional Institution Vanimo adalah Ny Yopie Taniau dan Luky Gusta. "Memang benar saat ini ada dua warga Indonesia yang mendekam di penjara Vanimo akibat pelanggaran yang dilakukan mereka," kata Abraham.
Ny Yopie Taniau diputuskan dua tahun penjara oleh pengadilan PNG di Vanimo atas kasus obat terlarang yang dibawanya. Ia dihukum dua tahun penjara sejak 7 Mei 2018 lalu.
"Sedangkan Luky Gusta dijatuhi hukuman penjara 18 bulan akibat terkena kasus illegal entry atau masuk tanpa izin dan diputus sejak 27 Maret 2018," kata Abraham.
Ketika ditanya kondisi kedua WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo, Abe mengakui, kondisinya sehat dan pihak konsulat senantiasa memantau keberadaan mereka. "Kedua WNI hanya dijatuhi hukuman badan atas pelanggaran yang dilakukan mereka," tutur Abraham.