REPUBLIKA.CO.ID, PUTRA JAYA -- Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas tetap bungkam dalam pembebasan Siti Aisyah, warga Indonesia yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Thomas tidak bersedia berkomentar tentang perkembangan kasus pembunuhan yang menggemparkan dunia itu.
"Tidak ada komentar," kata Thomas, sebelum bergegas, seperti dilansir di the Star, Selasa (13/3).
Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan Siti bebas dengan tidak murni. Keputusan ini diberikan setelah jaksa memberitahu pengadilan ia diperintahkan untuk mencabut dakwaan.
Dalam konferensi pers Siti Aisya mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah memerintahkan jajarannya membebaskan Siti setelah ia ditahan 15 Febuari 2017. Ia dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam yang terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur dua hari sebelumnya.
Sebelumnya beredar surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Malaysia. Yasonna menuliskan surat tersebut kepada Thomas untuk meminta bantuan membebaskan Siti.
Ada tiga alasan yang menjadi dasar permintaan Yasonna. Salah satunya Siti Aisyah dibujuk dan tidak sadar digunakan sebagai alat oleh intelijen Korea Utara.
Dalam balasannya Thomas mengatakan jaksa tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi). "Dengan melakukan itu jaksa akan meminta pengadilan untuk memutuskan bebas tidak murni kepada Siti Aisyah," kata Thomas dalam surat balasannya tersebut.