REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki telah melarang pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 dan 9 di wilayah udaranya. Hal itu dilakukan guna memastikan keamanan penerbangan.
"Penerbangan semua pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 dan Boeing 737 MAX 9 di wilayah udara Turki telah diberhentikan untuk memastikan keamanan penerbangan," kata Kementerian Transportasi dan Infrastrutur Turki pada Rabu (13/3), dikutip laman Anadolu Agency.
Menurut Kementerian Transportasi Turki, penerbangan tanpa penumpang tidak terikat dalam larangan tersebut. Larangan berlaku tanpa batas waktu yang ditetapkan atau hingga terdapat pemberitahuan selanjutnya.
Sejumlah negara seperti Kanada, Selandia Baru, Jerman, Malaysia, termasuk Indonesia, telah menangguhkan pengoperasian pesawat Boieng 737 MAX 8. Sebab, jenis pesawat itu telah mengalami dua kecelakaan fatal dalam kurun lima bulan terakhir.
Kecelakaan pertama terjadi pada Oktober tahun lalu. Kala itu pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air jatuh ke laut tak lama setelah lepas landas. Insiden tersebut menewaskan 189 orang.
Kemudian pada Ahad pekan lalu, Boeing 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines juga mengalami kecelakaan. Sebanyak 157 orang tewas dalam kejadian nahas tersebut.
Secara kronologis, peristiwa jatuhnya kedua pesawat itu hampir mirip. Mereka jatuh tak lama setelah lepas landas dari bandara. Namun, penyelidikan masih dilakukan guna memastikan penyebab jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines.