Ahad 17 Mar 2019 10:31 WIB

PM Selandia Baru Pertimbangkan Deportasi Penembak Masjid

Pelaku penembakan masjid di Christchurch bisa dideportasi ke negara asal, Australia

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern bertemu dengan anggota komunitas Muslim setelah penembakan massal di dua masjid, di Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.
Foto: EPA/EFE
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern bertemu dengan anggota komunitas Muslim setelah penembakan massal di dua masjid, di Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengkaji deportasi pelaku terorisme di dua masjid Kota Christchurch. Pelaku penembakan, Brenton Tarrant (28 tahun) adalah warga Australia dan telah tinggal di Dunedin hingga pembunuhan di dua masjid Christchurch pada Jumat (15/3).

Ardern ditanya oleh wartawan kemarin apakah Tarrant kemungkinan akan dideportasi ke Australia.

Baca Juga

"Saya tidak ingin pergi jauh ke jalur itu sementara kami jelas masih dalam tahap awal. Tuduhan telah dijatuhkan, kita dapat mengharapkan tuduhan tambahan, dia akan muncul di Pengadilan Tinggi pada tanggal 5 April, jadi ada jelas suatu proses yang perlu dilalui di sini," ujarnya, dilansir di New Zealand Herald, Ahad (17/3).

"Tapi saya bisa bilang saya mencari petunjuk tentang apa yang akan terjadi sesudahnya," ujarnya menambahkan.

Ditanya apakah Ardern akan melakukan deportasi sebelum hukuman dijatuhkan atau setelah dijatuhkan, seorang juru bicara mengatakan dia sedang melihat masalah secara keseluruhan dan mendapatkan saran tentang semua opsi. Tarrant tidak memerlukan visa untuk memasuki Selandia Baru karena sebagai orang Australia ia dapat memasuki negara dan tinggal di negara itu tanpa visa.

Sementara itu, korban meninggal dunia dalam penembakan masjid di Selandia Baru meningkat menjadi 50 orang pada Ahad (17/3). Keluarga para korban masih menunggu pihak otoritas setempat untuk identifikasi dan mengirimkan jenazah untuk dikebumikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement