Senin 18 Mar 2019 12:25 WIB

Selandia Baru akan Ubah UU Senjata dalam 10 Hari

Pelaku penembakan masjid diduga mengetahui celah UU senjata Selandia Baru.

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Anggota masyarakat berduka di sebuah memorial bunga di dekat Masjid Al Noor di Deans Rd, Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.
Foto: EPA-EFE/Mick Tsikas
Anggota masyarakat berduka di sebuah memorial bunga di dekat Masjid Al Noor di Deans Rd, Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern secara resmi mengumumkan akan ada perubahan undang-undang mengenai senjata di negara itu dalam 10 hari mendatang. Perubahan ini dilakukan setelah terjadinya aksi penembakan di dua masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang.

“Apa yang bisa saya katakan saat ini adalah undang-undang mengenai senjata di negara ini akan berubah,” ujar Ardern, dilansir Kyodo News, Senin (18/3).

Baca Juga

Pelaku penembakan brutal tersebut diketahui adalah Brenton Tarrant, seorang pria asal Australia. Ia diketahui memiliki lima senjata api di Selandia Baru, termasuk di antaranya dua senapan semi-otomatis dan senapan serbu yang sering digunakan pasukan militer.

Undang-undang persenjataan di Selandia Baru mengizinkan seseorang di atas usia 16 tahun untuk memiliki sejumlah senjata jenis senapan umum. Biasanya, senapan digunakan untuk olahraga dan berburu. Mereka yang menggunakannya harus memegang lisensi senjata api tingkat pemula.

Meski demikian, jenis senjata api jenis umum tersebut berada di bawah lisensi kelas A yang tidak memerlukan pendaftaran. Senjata ini dapat dibeli atau dijual secara daring serta melalui iklan di surat kabar.

Sementara, pistol dan senjata berkekuatan tinggi, termasuk senapan serbu, membutuhkan syarat tambahan. Mereka yang ingin memilikinya harus mendapatkan izin dari kepolisian dan mendaftar secara individu.

Akademisi dan pakar senjata Universitas Sydney, Philip Alpers, mengatakan, jika Tarrant tinggal di negara asalnya, ia tidak akan mendapatkan senjata api berkekuatan tinggi secara legal karena larangan senjata seperti itu di sana. Tampaknya, pelaku sudah mempelajari dan mencari celah dalam undang-undang senjata di Selandia Baru.

“Kejahatannya dimungkinkan oleh celah dalam undang-undang senjata Selandia Baru,” ujar Alpers.

Australia memperketat undang-undang senjata setelah Pembantaian Port Arthur 1996. Saat itu, 35 orang ditembak mati oleh seorang pria bersenjata di Negara Bagian Tasmania.

Keputusan mengubah undang-undang senjata di Selandia Baru telah menimbulkan reaksi banyak orang, di antaranya kelompok lobi senjata yang melihat tindakan ini adalah hal spontan atas situasi yang baru saja berlangsung. Mereka mengatakan, penyelidikan lebih lanjut masih dibutuhkan.

“Kami setuju undang-undang senjata saat ini harus dipelajari, tetapi kami perlu melihat proses administrasinya,” ujar Nicole McKee.

McKee mengatakan, penyelidikan bagaimana Tarrant datang ke Selandia Baru dan bagaimana ia menerima lisensi sejak awal harus dilakukan sebelum undang-undang senjata diubah. Ia menekankan, selama ini, pengguna senjata secara resmi di Negeri Kiwi tersebut bukanlah teroris seperti yang dikhawatirkan.

McKee menegaskan, Selandia Baru mengeluarkan izin bagi orang-orang untuk memiliki senapan serbu dan senjata api lainnya untuk keperluan khusus yang tak merugikan manusia, di antaranya adalah mengendalikan hama, seperti kelinci dan possum, di pertanian, dan untuk berkompetisi dalam acara olahraga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement