REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan telah menunjuk dua perempuan untuk menjabat sebagai hakim pertama di negaranya. Mereka adalah Khadijah Khamis Khalifa Al-Malas dan Salama Rashid Salem Al-Kutbi.
Dilaporkan laman Arab News, Rabu (20/3), Khadijah Al-Malas dan Salama Al-Kutbi telah resmi menjadi hakim setelah Sheikh Khalifa menerbitkan dekret federal No.27 tahun 2019. Dengan dekret tersebut, Khadijah Al-Malas ditetapkan sebagai hakim banding, sementara Salama Al-Kutbi mengisi posisi sebagai hakim utama di pengadilan federal.
Keputusan UEA menunjuk mereka sebagai hakim sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung peran perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan dan kemajuan negara. Resolusi tersebut juga mendukung peran anggota kehakiman dan tanggung jawab mereka dalam mencapai keadilan serta memastikan implementasi ketentuan-ketentuan konstitusi.
Peran perempuan umumnya memang dibatasi di negara-negara Arab. Hal itu telah cukup banyak dikritik oleh aktivis-aktivis perempuan. Namun perkembangan mulai terlihat sejak Arab Saudi melakukan reformasi sosial, yakni dengan mengizinkan perempuan mengemudi dan menyaksikan pertandingan olah raga di stadion.
Sebelumnya, Saudi tak mengizinkan perempuan untuk melakukan aktivitas tersebut. Tokoh yang mencetuskan kebijakan itu adalah Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman.