Rabu 20 Mar 2019 22:42 WIB

Rayakan Serangan ke Masjid di Christchurch, Pria Ini Dipecat

Uni Emirat Arab juga mendeportasi pria yang merayakan serangan tersebut.

 Pemakaman korban teror penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3).
Foto: AP/Mark Baker
Pemakaman korban teror penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Sebuah perusahaan di Uni Emirat Arab (UAE) mengatakan, seorang karyawannya dipecat dan dideportasi setelah ia diduga merayakan pembunuhan massal di masjid-masjid di Selandia Baru pekan lalu. Sedikitnya 50 orang tewas dan puluhan luka-luka dalam penembakan oleh seorang teroris di dua masjid di Christchurch pada Jumat lalu.

Peristiwa itu tersebut merupakan kasus penembakan terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Brenton Tarrant, warga Australia yang berusia 28 tahun dan tinggal di Australia, pada Sabtu didakwa melakukan pembunuhan.

Baca Juga

"Pada akhir pekan lalu, seorang karyawan Transguard membuat komentar-komentar yang menghasut di Facebook pribadinya dengan merayakan serangan tercela terhadap masjid-masjid itu di Christchurch, Selandia Baru," kata perusahaan keamanan Transguard dalam pernyataannya pada Selasa.

"Kami punya kebijakan tanpa toleransi bagi penggunaan media sosial tak pantas, dan sebagai akibat tindakannya orang itu segera diberhentikan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses," kata Greg Ward, pimpinan perusahaan.

Perusahaan itu mengatakan karyawan tersebut dideportasi oleh pemerintah UAE. Transguard, anak perusahaan Emirates Group, tidak mengungkapkan komentar-komentar karyawan tersebut yang diunggah di halaman Facebook-nya.

Nama, kebangsaan dan posisi karyawan juga tak diungkap. Para pejabat pemerintah UEA belum menanggapi permintaan untuk berkomentar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement