REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Komunitas Muslim di Prancis menuntut Facebook dan Youtube karena telah membiarkan pelaku teror di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru menyiarkan secara langsung aksi kejamnya. French Council of the Muslim Faith (CFCM) menyatakan, kedua perusahaan sosial media tersebut telah menyebarkan konten yang mendorong aksi terorisme dan merusak martabat manusia.
Presiden Unit Pemantauan Islamophobia CFCM, Abdallah Zekri mengatakan, organisasinya telah mengajukan pengaduan hukum formal terhadap Facebook dan Youtube di Prancis. Sementara itu, juru bicara Federasi Asosiasi Islam Selandia Baru (FIANZ), Anwar Ghani menyambut baik tindakan dari CFCM tersebut. Rencananya, FIANZ juga akan mengajukan pengaduan serupa.
"Mereka (Facebook dan Youtube) telah gagal, mereka merupakan platform yang dipilih untuk menyiarkan kejahatan keji. Kami memang belum pernah berkomunikasi dengan kelompok (CFCM Prancis), tapi tentu saja kami akan mendukungnya," ujar Ghani, Selasa (25/3).
Penembakan di dua masjid di Christchurch yang terjadi pada 15 Maret 2019 telah menewaskan 50 orang. Pelaku terorisme tersebut menyiarkan secara langsung aksi teror di Facebook selama 17 menit. Aksinya itu kemudian disebarkan di berbagai situs media sosial.
Facebook menyatakan, pihaknya berusaha keras menghapus ratusan ribu salinan video pelaku aksi teror tersebut. Namun, rekaman video masih dapat ditemukan di Facebook, Twitter, dan Youtube beberapa jam setelah serangan. Video tersebut juga telah menyebar di Instagram dan WhatsApp.
Facebook dan Youtube tengah menghadapi kritikan luas atas rekaman video keji tersebut. Komite House of Representative untuk Keamanan Dalam Negeri telah menulis surat kepada pejabat eksekutif di empat perusahaan teknologi besar pekan lalu. Mereka mendesak agar perusahaan teknologi ini melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam menghilangkan konten yang kejam.