Rabu 27 Mar 2019 00:02 WIB

Rusia: Keputusan Golan Trump Berdampak Negatif di Timteng

AS dinilai melanggar hukum internasional karena akui Golan wilayah Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Presiden AS, Donald Trump menandatangani dokumen pengakuan atas Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah Israel
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump menandatangani dokumen pengakuan atas Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah Israel

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pemerintah Rusia merespons keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel. Moskow menilai langkah tersebut dapat menimbulkan konsekuensi negatif untuk situasi di Timur Tengah.

“Keputusan ini pasti akan memiliki konsekuensi negatif, baik untuk proses penyelesaian Timur Tengah dan seluruh atmosfer dalam penyelesaian politik Suriah. Tidak ada yang meragukan hal ini,” ujar juru bicara Kremlin Dmitry Peskov pada Selasa (26/3), dikutip laman kantor berita Rusia, TASS.

Baca Juga

Di sisi lain, Peskov menegaskan bahwa diakuinya Golan sebagai wilayah Israel oleh AS telah melanggar hukum internasional. “Kami menyesali hal ini,” ujarnya.

Pada Senin lalu, Trump secara resmi mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan. Dia melakukan hal itu saat bertemu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih. Dalam kesempatan tersebut, Netanyahu mengatakan bahwa Golan adalah tempat potensial untuk melancarkan serangan terhadap Israel.

Israel mulai menduduki sekitar dua pertiga Dataran Tinggi Golan pasca Perang Arab-Israel pada Juni 1967. Pada 1981, Tel Aviv secara resmi menganeksasi wilayah tersebut.

Langkah Israel itu ditentang oleh Dewan Keamanan PBB. Ia menerbitkan Resolusi 497 yang berbunyi, "keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahan di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki batal demi hukum dan tanpa efek hukum internasional."

Resolusi itu pun menyerukan penarikan Israel dari wilayah tersebut. PBB telah menegaskan bahwa status hukum Golan tidak akan berubah dengan pengakuan Trump. Golan tetap dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement