Senin 01 Apr 2019 12:41 WIB

Israel Layangkan Surat Pembongkaran Hunian di Distrik Hebron

Israel jarang memberikan izin terhadap warga Palestina untuk mendirikan bangunan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Jalan Shuhada di Hebron, Tepi Barat yang pernah menjadi jantung aktivitas warga kini sepi.
Jalan Shuhada di Hebron, Tepi Barat yang pernah menjadi jantung aktivitas warga kini sepi.

REPUBLIKA.CO.ID, HEBRON --- Otoritas Israel melayangkan pemberitahuan pembongkaran sebuah hunian dan bangunan kandang domba milik warga Palestina di sebelah timur Yatta, atau Selatan distrik Hebron di tepi Barat. Israel mengirimkan pemberitahuan pembongkaran rumah pada pemiliknya Abed Al Mutleb Al Nuajaa.

Surat pemberitahuan pembongkaran struktur bangunan baja kandang domba pada pemiliknya, Mousa Hassan Al Shuwaheen juga dikirim. Pembongkaran tersebut dilakukan dengan dalih bangunan-bangunan tersebut tak mendapatkan izin dari otoritas Israel.

Baca Juga

“Baru-baru ini pasukan Israel mengirimkan 10 pemberitahuan pembongkaran pada rumah-rumah dan bangunan warga Palestina di daerah itu, untuk membersihkan tanah itu sebagai rencana ilegal Israel di masa mendatang,” kata Koordinator permukiman lokal atas tembok pemisah Israel, Rateb Al Jbour seperti dilansir Maan News, Senin (1/4).

Israel jarang memberikan izin terhadap warga Palestina untuk mendirikan bangunan di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur. Meski demikian diperkirakan sebanyak 550 ribu pemukim Yahudi Israel yang berada di wilayah Palestina yang diduduki lebih mudah mendapatkan izin mendirikan bangunan. Tak hanya itu mereka pun memperoleh izin memperluas rumah dan propertinya.

Hampir semua dokumen warga Palestina yang  diajukan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan di area C ditolak otoritas Israel. Lebih dari 60 persen wilayah di Tepi Barat berada di bawah kendali penuh militer Israel. Hal itu memaksa warga mendirikan bangunan secara ilegal. Menurut penelitian, sekitar 3.000 warga Israel tinggal di permukiman ilegal Yahudi di wilayah Yatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement