REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masih dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan paspor Indonesia yang masih valid. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, HRS masih berkewarganegaraan Indonesia sesuai dengan validnya masa berlaku paspor yang masih bisa digunakan.
"By paspor, beliau (HRS) masih WNI. Kita lihat saja paspornya yang paling gampang, paspornya masih valid," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (1/4).
Menyoal apakah HRS melebihi masa tinggal yang diizinkan atau over stay di luar negeri, Iqbal menyatakan hal tersebut tidak lagi menjadi kewenangan Kemenlu. Meski, perlindungan WNI masih dijamin oleh pihak Kemenlu. "Ini kita bicara mengenai nasionalisme WNI, selama paspornya masih valid dia WNI. Kalau urusan dia over stay atau tidak itu urusan beliau dengan negara setempat yang ia tinggali," katanya.
Iqbal mengatakan, HRS masih menjadi subjek perlindungan WNI, sehingga saat HRS terkena masalah di luar negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat mendampinginya. "Saat beliau dipanggil polisi waktu itu, KJRI mengirimkan staf konsuler untuk memberikan pendampingan. Jadi, staf konsuler itu mendampingi beliau sebab ia masih jadi subjek perlindungan WNI," ujarnya.
HRS muncul di media sosial yang mengatakan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi datang ke Arab Saudi, dan mengajak staf KBRI dan KJRI untuk memilih salah satu pasangan calon presiden. Hal tersebut pun langsung dibantah oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI.
"Sekali lagi saya tekankan, kunjungan Bu Menlu ke Jeddah itu dalam konteks perlindungan WNI yaitu peresmian gedung pelayanan satu atap pada 4 Maret 2019. Perlu dicatat juga bahwa Ibu Menlu tidak bertemu dengan KBRI, hanya bertemu dengan KJRI," kata Iqbal.